PURBALINGGA-INFO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali membuka lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon 2B. Pembukaan dimulai pada 27 Januari sampai 10 Februari 2018. Pembukaan lowongan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di 6 organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi, mengatakan saat ini di Kabupaten Purbalingga masih terjadi kekosongan jabatan kepala Dinas di 6 OPD diantaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR).
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (UKM).
“ Persayarat pendaftaran berstatus PNS, pangkat goloongan minimal IV/a, sedang atau pernah menduduki administrator atau eselon III, berusia setinggi-tinginya 56 tahun, berpendidikan sarjana atau Diploma IV. Untuk persyaratan secara lengkap bisa dilihat di beberapa website resmi kami yakni di www.purbalinggakab.go.id dan di www.purbalingganews.net,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (26/1).
Wahyu menjelaskan pada seleksi eselon 2B tersebut ada 4 tahapan, pertama tahap seleksi administrasi pada tanggal 28 Januari sampai 11 Februari , kedua tahap assesmen oleh lembaga psikologi tanggal 14-15 Februari. Tahap ketiga ketiga pembuatan makalah pada tanggal 16-17 Februari dan tahap terahir wawancara pada tanggal 18-19 Februari.
“Berkas lamaran harus dikirimkan secara langsung dan tidak boleh melalui jasa pengiriman Pos atau paket. Berkas dikirimkan ke Panitia seleksi terbuka JPTP yang beralamat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Jl. Jenderal Soedirman No. 175 Purbalingga,” katanya.
Wahyu menambahkan dalam seleksi terbuka tersebut tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. “ Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan keterangan yang tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi,” pungkasnya (PI-2)