PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024. Evaluasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Senin (21/10/24) secara virtual di Ruang Rapat Bupati.

Penilaian tersebut berdasarkan pada Surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nomor B/1815/KT.03/2024 tertanggal 11 Oktober 2024.

Evaluasi dilakukan melalui metode tanya jawab terhadap 47 indikator SPBE yang mencakup kebijakan, tata kelola, manajemen, serta layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Setiap indikator penilaian diwajibkan untuk disertai dengan data dukung yang relevan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, memimpin langsung proses evaluasi ini. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jiah Palupi Twihantarti, bersama perwakilan dari Inspektorat, Dinpendukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur RS Goeteng Taroenadibrata, serta perwakilan dari beberapa bagian di Pemkab, termasuk Bagian Layanan Pengadaan, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum.

Sekda Herni Sulasti menyampaikan bahwa kehadiran tim dari Pemkab Purbalingga secara lengkap merupakan bentuk komitmen dalam mengikuti evaluasi ini.

“Kami hadir beramai-ramai sebagai wujud keseriusan kami dalam menerima pencerahan, koreksi, serta tambahan penjelasan dari tim penilai. Kami siap ditanya, melengkapi, atau menunjukkan dokumen yang mungkin masih kurang, dan tentu berharap mendapatkan masukan untuk perbaikan tata kelola ke depan,” jelasnya.

Sekda Herni menambahkan bahwa setelah evaluasi mandiri sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan dengan hasil penilaian dokumen yang dilakukan oleh tim KemenPAN-RB. Oleh karena itu, Pemkab Purbalingga berharap mendapatkan masukan dan arahan yang dapat meningkatkan tata kelola SPBE di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga diberi waktu hingga 5 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi. Sekda Herni menegaskan bahwa tim SPBE Pemkab Purbalingga siap mengikuti seluruh tahapan yang diarahkan oleh tim penilai dari Kementerian PAN-RB.

“Jadi kami akan mengikuti arahan dari tim interview, pada prinsipnya tim SPBE dari pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah siap mengikuti alur yang akan disampaikan oleh tim interview,” katanya. (dhs/Kominfo)