PURBALINGGA – Adanya wabah Covid-19 yang melanda, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk re-focusing atau memfokuskan ulang rencana APBD 2020. Semula yang direncanakan untuk membelanjakan barang/jasa, pegawai, ataupun modal, mau tidak mau sebagian harus dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan sebesar Rp 52 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat menyampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) 2020 di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (22/4). Re-focusing atau relokasi anggaran ini juga menurutnya sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) RI No 4 tahun 2020.
“Ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan di tahun 2020 terpaksa harus kita tunda, karena fokus yang diminta oleh pemerintah pusat adalah bagaimana agar seluruh kabupaten/kota di Indonesia melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat. Total kebutuhan selama 3 bulan (April, Mei, Juni) untuk Penanganan Covid-19 adalah Rp 52 miliar,” katanya.
Adapun kebutuhan Rp 52 miliar tersebut meliputi beberapa tahap. Tahap 1 dan 2 digunakan untuk penanganan kesehatan Rp 14,88 miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) rumah tangga terdampak sebanyak 36.350 orang sebesar Rp 9,54 miliar, Jaring Pengaman Ekonomi Rp 763 juta dan Cadangan Belanja Tak Terduga Rp 4,7 miliar sehingga total Rp 29,9 miliar. Selanjutnya juga ada tambahan anggaran untuk 3 bulan sebesar Rp 22,1 miliar yang dibelanjakan untuk penanganan kesehatan Rp 6 miliar, JPS untuk 35.350 orang Rp 13,6 miliar dan jarring pengaman ekonomi sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk penanganan COVID -19 total ada Rp 52 miliar.
“Disamping itu dampak juga Covid-19 berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. Kami mengestimasikan terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 155,9 miliar,” katanya.
Ia merinci, penurunan pendapatan tersebut diantaranya dari perkiraan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 13,4 miliar. Disamping itu penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 142,5 miliar.
Terkait dengan kebijakan JPS, Bupati menginventarisir untuk kebutuhan Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 139.014 penerima. Mereka terdiri dari rumah tangga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat maupun yang belum (non-DTKS).
“Pemerintah Kabupaten tugasnya memverifikasi, ini sudah dapat bantuan atau belum, itu sudah dapat bantuan atau belum. Kalau sudah mendapatkan bantuan itu akan dicoret karena tidak boleh dobel. Penerima bantuan dari pemerintah pusat tidak boleh menerima bantuan dari provinsi maupun kabupaten, demikian sebaliknya,” lanjutnya.
Terkait dengan distribusi JPS ataupun bantuan sosial ini, Bupati memastikan akan dibahas kemudian hari lebih detail bersama para kepala desa. Mulai dari pembahasan bantuan alokasi dari DD dan siapa saja penerimanya.(Gn/Humas)