PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pemkab Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rabu (2/10/2024) di Elsotel Purwokerto.
Kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat eselon II tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Bagian Pemerintahaan Sekda Purbalingga, Juni Atmadi menuturkan melalui kegiatan tersebut diharapkan nantinya ada peningkatan IP SPM dan nilai kinerja SPM Kabupaten Purbalingga.
“Latar belakang kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan teknis pelaporan penerapan SPM melalui eplikasi e-SPM,” tuturnya.
Narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kaharuddin Hamid mengatakan ada 6 pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Pelayanan dasar tersebut yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
“Penerapan SPM sesuai dengan jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar,” pungkasnya. (fph/kominfo)