PURBALINGGA –  Masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum di kabupaten Purbalingga kini sedikit lega karena pemerintah kabupaten Purbalingga sudah menyiapkan pengacara gratis untuk mendampingi warga beracara di pengadilan. Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut diluncurkan sejak kepemimpinan Bupati (Non Aktif) Tasdi dan Wabup Dyah Hayuning Pratiwi.

“Ini baru mau eksekusi. Jadi jika nanti ada warga miskin yang mengalami permasalahan hukum, Pemkab Purbalingga memberikan fasilitas ini (Pengacara Gratis-red),” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga, Riyadi Sugeng Subroto, SH pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Bagi Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga, Senin (30/7).

Diluncurkannya program tersebut, menurut Sugeng Subroto, dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dibidang hukum. Sehingga bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka akan dibantu oleh Pemda.

“Jadi bila warga bapak ibu Kades ada yang bermasalah hukum, monggo disalurkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Bupati. Gratis,” tegasnya.

Selain itu, Sugeng Subroto juga meminta para Kepala Desa dan Lurah yang memiliki permasalahan-permasalahan hukum untuk tidak segan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Purbalingga. Dikatakan Sugeng, Pemkab Purbalingga telah menunjuk dua Tenaga Ahli Bidang Hukum dimana salah satu tugasnya adalah memberikan masukan, kontribusi, saran dan telaahan masalah hukum.

Manakala di desa ada persoalan hukum baik menyangkut perdata, tata usaha negara maupun pidana, Sugeng Subroto mempersilakan para Kades berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda. Nantinya akan dilakukan komunikasi bersama dengan Tenaga Ahli Bidang Hukum yang dimiliki Pemkab Purbalingga.

“Tidak perlu membayar karena ini memang fasilitas dari pemda. Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” katanya.

Sugeng juga menekankan agar berbagai program kegiatan pemerintahan di tingkat desa perlu dikomunikasikan ke Bagian hukum utamanya terkait legalitas program kegiatan yang akan dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan agar terhindar dari permasalahan hukum.

“Jargon Rule of the law, rule of the track dan rule of the game perlu terus menjadi landasan kegiatan pemerintahan di semua lini,” tegasnya. (Hr/humas)