PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan penyampaian dan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 oleh Wakil Bupati Purbalingga Sudono dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (5/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti menyampaikan sambutan Bupati terkait penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2025.

“Kebijakan Umum APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 diarahkan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan, sebagaimana telah dirumuskan dalam RKPD Kabupaten Purbalingga tahun 2025,” ujar Sekda.

Yaitu, lanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraan masyarakat, yang didukung dengan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perdesaan berbasis pengembangan ekonomi lokal.

Terkait dengan arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2025, kebijakannya berupa pemenuhan kebutuhan belanja wajib, belanja periodik dan belanja mengikat yang meliputi belanja pegawai, belanja operasional untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan belanja kegiatan dengan dukungan dana yang sudah ditentukan penggunaannya dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas.

“Kemudian membiayai program dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan tahun 2025, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan kualitas manusia utamanya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,” tambah Sekda.

Kemudian terkait peningkatan pelayanan publik, penguatan desa, serta pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan. Selanjutnya terkait kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk pemanfaatan proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga secara ringkas hal-hal yang berkaitan dengan PPAS Tahun Anggaran 2025 yakni bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.122.798.786.000,-.  proyeksi tersebut lebih tinggi Rp 35.700.854.000,- apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 2.087.097.932.000,-.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan  Rp 384.849.238.000,- yang berarti naik sebesar Rp 79.795.826.000,- dari target PAD pada APBD Tahun 2024 induk sebesar  Rp 305.053.412.000,-. kenaikan ini karena adanya pengalihan pendapatan bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi Opsen,” jelas Sekda.

Pendapatan transfer, lanjutnya menjelaskan, diproyeksikan sebesar Rp 1.737.949.548.000,- atau lebih rendah Rp 42.923.458.000,- dari target tahun 2024 induk sebesar Rp 1.780.873.006.000,-. pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, diasumsikan ada kenaikan dari tahun 2024 sesuai dengan KEM PPKF, sedangkan untuk pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi khususnya bagi hasil pajak Provinsi disesuaikan dengan kebijakan penerapan Opsen PKB BBNKB berdasarkan UU HKPD.

“Sedangkan target pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah diproyeksikan tidak ada penerimaan,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)