PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga, Kamis (5/11) membagikan 25 kendaraan dinas operasioal baru untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kendaraan plat merah jenis Avanza ini diberikan guna mendukung operasional SKPD bersangkutan.
Penjabat Sekda Kodadiyanto menuturkan pengadaan 25 kendaraan operasional tersebut menggunakan alokasi anggaran APBD Perubahan 2015 sejumlah Rp, 5,08 miliar. Jenis kendaraan yang disalurkan terdiri dari kendaraan dinas dengan cc 1500 sebanyak 5 unit, dialokasikan untuk operasional Kepala Kantor Satpol PP, Kesbangpol, Kepala Pelaksana BPBD, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
“Lainnya sebanyak 20 kendaraan tioe 1300 cc untuk operasional 19 SKPD dan satu diantaranya untuk operasional Staf Ahli Buoati bidang SDM dan Keasyarakatan,” jelas Kodadiyanto saat penyerahan kendaraan operasional secara simbolis di Operasional Room Graha Adiguna, komplek Pendapa Dipokusumo, Kamis (5/11).
Kodadiyanto menegaskan bahwa kendaraan operasional tersebut dialokasikan untuk operasional pool masing-masing SKPD. Hal tersebut dimaksudkan agar kendaraan itu dapat digunakan siapa saja.
“Jangan malah dikuasai satu orang. Intinya untuk operasional. Sehingga semua tugas dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala lagi,” jelasnya.
Penjabat Bupati Budi Wibowo mengatakan pengadaan kendaraan operasional SKPD merupakan aspirasi dari SKPD di lingkungan pemkab. Sehingga diharapkan benar-benar digunakan untuk operasional instansinya. “Biasanya dipegang oleh sekretarisnya dan ketika ada kegiatan diluar kota bingung lagi karena tidak ada kendaraan yang bisa dipakai. Jangan seperti ini,” tandas Budi.
Sementara kepada kepala SKPD yang mendapat kendaraan operasional baru diharapkan dapat secara sukarela menukarkan kendaraan operasional yang lama. Karena pemkab juga harus memenuhi sejumlah kebutuhan SKPD diluar setda yang mengajukan pemintaan kepada pemda.
Selain itu Pj Bupati juga mengingatkan jajarannya untuk merealisasikan netralitas PNS dalam pilkada 9 Deseber mendatang. Ketentuan netralitas ini harus disadari betul oleh seluruh jajaran guna melatih disiplin dan kebersamaan sesama korp. (Hardiyanto).