Purbalingga – Memperhatikan evaluasi kinerja program dan kegiatan APBD tahun 2021 sampai dengan akhir semester I, Pemkab Purbalingga bersama DPRD akan mulai membahas perubahan APBD 2021. Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian rancangan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, Senin (9/8) di Ruang Rapat DPRD.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM juga mengungkapkan terdapat perkembangan dan kondisi yang memungkinkan untuk dapat dilakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2021, antara lain : adanya penyesuaian pendapatan daerah; adanya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD tahun 2020 hasil audit BPK; adanya kegiatan yang mendahului perubahan; perlu dicukupinya kebutuhan anggaran belanja operasional OPD;
“Disamping itu, perlu dilakukannya pengurangan, penambahan atau pergeseran belanja daerah baik antar urusan, antar program, maupun antar kegiatan, yang diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang lebih dibutuhkan pada saat ini,” imbuhnya.
Bupati juga menyampaikan, tujuan penyerahan rancangan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2021. Diantaranya mempertajam prioritas, sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan tepat sasaran. Selanjutnya menyediakan asumsi dan kebijakan yang realistis, efektif, dan efisien, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan ketersediaan anggaran.
Pada awal pelaksanaan APBD 2021 juga terdapat kebijakan refocusing anggaran dari pusat yang juga mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU). Meski demikian, pada Perubahan APBD 2021, Pemkab Purbalingga memproyeksikan adanya kenaikan pendapatan sebesar Rp 4,6 miliar, sehingga rencana pendapatan menjadi Rp 1,98 triliun. Kenaikan tersebut sebagian besar dari kenaikan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perubahan Belanja Daerah Tahun 2021 juga diproyeksikan naik Rp 130 miliar atau menjadi Rp 2,147 triliun. Belanja daerah disamping untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat juga untuk membiayai berbagai hal. Diantaranya :pengembangan sumberdaya lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan; mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing; pembangunan infrastruktur untuk mendukung recovery ekonomi; peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Mohon kiranya rancangan nota kesepakatan bersama yang kami serahkan pada siang hari ini, dapat diterima dan selanjutnya dibahas di tingkat badan anggaran. Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD ,” tutur Bupati.(Gn/Humas)