Mulai tahun anggaran 2014 pengurusan administrasi dan pencairan dana hibah dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Semula, seluruh proses pengelolaan anggaran dana hibah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
“Dulu, karena program baru maka ditangani seluruhnya oleh kami. Namun secara teknis memang harus dilakukan oleh SKPD terkait. Sekaligus untuk mejalankan fungsi pembinaan dan monitoring,” kata Kabid Anggaran DPPKAD Purbalingga, Dra Puji Dwi Astuti, pada acara Rapat Persiapan Hibah Kabupaten Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna, Rabu (29/1).