PURBALINGGA INFO, Pendamping PPH siap mendampingi pembuatan sertifikat halal gratis bagi para pelaku usaha. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program serifikasi halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jamina Produk Halal (BPJPH) yang akan dibuka selama tahun 2023.
Hal itu disampikan oleh salah satu Pendamping PPH kecamatan Padamara Fitriani saat dialog ngegosip ( ngobrol seputar Islam dan Puasa) di LPPL Radio Gema Soedirman, Selasa, (28/03/2023)
Fitriana mengatakan pembuatan sertifikat halal sangat mudah yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), omset maksimal 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri. Memiliki surat izin edar seperti PIRT,MD,UMOT,UKOT dan SLHS. Serta bahan dan proses produksi dipastikan kelalalanya.
“ Bagi masyarakat yang masih awam bisa langsung minta bantuan ke pendamping PPH di setiap kecamatan yang berkantor di KUA kecamatan masing-masing. Untuk pembuaan NIB bisa menghubungi pendamping UMKM yang ada di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Fitriana berharap kepada semua para pelaku usaha terkait dangan produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan untuk bisa segera mendaftarkan sertifikat halal dikarenakan sangat mudah, cepat dan gratis. Ada 1 juta kuota sertifikat halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH tahun 2023.
“ Dengan sertifikat halal pada produk makanan para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan antara lain pemasaran lebih luas, aman dikonsumsi bagi umat muslim dan berlaku selama 4 tahun,” ujarnya.
Fitri juga mengingatkan sampai Oktober 2024 bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa peyembelihan belum mempunyai sertifikat halal akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. “ Ayo segera daftarkan produk halal anda,” pungkasnya. (dy)