PURBALINGGA INFO – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (17/7/24).
Agus Khairudin menjelaskan bahwa ada banyak aspek yang dapat dikerjasamakan antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan selalu siap untuk bekerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Silahkan, kami terbuka untuk konsultasi hukum dan lainnya,” ujarnya.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), menyampaikan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan serupa yang telah dijalankan sejak 2018.
“Nota kesepakatan yang baru ditandatangani ini merupakan perpanjangan ketiga dari kerjasama yang telah dimulai sejak 2018, kesepakatan terakhir berakhir pada Juni 2024. Hari ini kita memperpanjang nota kesepakatan ini untuk dua tahun ke depan, dengan harapan dapat terus memberikan manfaat bagi jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Bupati Tiwi menjelaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Purbalingga selama beberapa tahun terakhir berjalan sangat baik. Bupati menyatakan bahwa pemerintah merasakan betul manfaat dari Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga, terutama dalam hal pendampingan hukum.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, banyak manfaat yang bisa kita terima, seperti pendampingan hukum yang diberikan selama ini, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, sosialisasi hukum, dan penyuluhan hukum,” tegasnya.
Pendampingan hukum ini, menurut Tiwi, membuat para pimpinan OPD lebih yakin dalam mengambil keputusan karena sudah mendapatkan pertimbangan dan konsultasi hukum dari Kejaksaan. Hal ini juga membantu meminimalisir penyimpangan karena adanya pengawasan dari aparat penegak hukum.
“Termasuk dengan upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga juga bermanfaat dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset daerah, termasuk pemulihan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,”katanya
Kerjasama ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, bersih, dan demokratis, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Insya Allah, hal ini bisa terwujud di Kabupaten Purbalingga,” tutup Bupati Tiwi. (dhs/Kominfo)