PUBRALINGGA, INFO – Bupati Purbalingga, H. Tasdi, SH, MM tidak menyetujui satu raperda prakarsa pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga. Bupati berpendapat raperda tentang sistem perencanaan, pembangunan, dan penganggaran terpadu tidak perlu dibahas lebih lanjut karena telah diatur oleh pemerintah pusat.
“Sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 dan tidak ada amanat kepada pemerintah daerah untuk menyusun raperda tersebut,” katanya dalam Pendapat Bupati terhadap 5 Raperda Prakarsa DPRD, Jum’at (24/11).
Tambah Bupati, Pemkab Purbalingga telah menyiapkan pengaturan sistem yang terpadu. Sistem tersebut telah masuk dalam fase implementasi dan merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, BPPT serta mendapat advokasi dari KPK. “Cukup dalam bentuk standar oprasional prosedur (SOP),” ungkapnya.
Sementara Empat raperda yang lain mendapat aperesiasi dan dukungan dari Bupati. Rapeda tentang pelaksaan, pengawasan dan retribusi tera dan tera ulang, Bupati mengatakan Kabupaten Purbalingga memiliki potensi yang cukup besar dari sisi pelayanan dan pemungutan retribusi tera dan tera ulang.
“Mengingat di Kabupaten Purbalingga masih banyak alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya yang belum dilakukan tera dan tera ulang. Selain itu, terdapat 24.868 alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya pada tahun 2016, sehingga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru,” katanya.
Bupati menambahan dasar hukum UU Nomor 7 tentang perdagangan perlu dimasukan, ketentuan pengawasan diperinci dan dipilah, serta ketentuan besarannya tarif retribusi. Terkait dengan raperda pencegahan HIV-AIDS di Kabupaten Purbalingga, Bupati mengapresiasi dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu, Bupati mendukung raperda mengenai penataan pembangunan dan pengoprasian menara telekomunikasi bersama. Namun, bedasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika No. 14 tahun 2016, menyebutkan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika, baik provinsi, kabupaten, maupun kota tidak diberikan wewenang otonom untuk mengelola komunikasi pengaturan frekuensi BTS. “Hanya berwenang dalam penataan pembangunan yaitu izin mendirikan bangunan, karena itu judul raperda juga harus dicermati, ” katanya.
Bupati juga mengapresiasi raperda tentang larangan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga. “Perlu dicermati dari ke empat raperda tersebut yaitu ketika merumuskan ketentuan dalam raperda yang mengadopsi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hendaknya utuh, tidak sepotong-potong,” kata bupati.
Selain itu, Bupati menjelaskan Mou Pembangunan Bandara JBS tahap 1 telah dilakukan pada 17 November 2017. Pemkab Purbalingga dan BPPT juga telah menyepakati kerjasama penerapan teknologi dengan BPPT bersama 4 kabupaten lainnya untuk penerapan clean and good government pada 21 November lalu. “Kita juga segera melakukan Mou dengan Unsoed dan UGM untuk beasiswa dokter, untuk calon dokter yang di Unsoed khusus masyarakat kurang mampu akan dibiayai penuh dan yang di UGM untuk calon siswa dari kalangan umum,namun tidak dibiayai penuh,” katanya.
Bupati juga mengatakan telah mendata sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Purbalingga mengikuti seleksi untuk mendapat SK Bupati. Guru yang akan mendapat SK adalah guru yang telah mengabdi di sekolah dan minimal penididikan sarjana. “Kita pilih khusus yang mengabdi dahulu, 2019 baru kita buka secara umum,” katanya.
Tambahnya, akhir bulan ini (November-red) akan dilakukan pelantikan pejabat eselon 2 khususnya untuk pemutasian. “Kita sudah mendapat surat izin, hal ini dilakukan dalam rangka agar fungsi kerja lebih optimal,” tutupnya. (P1-6)