PURBALINGGA, Penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk sementara ditunda penetapannya oleh DPRD Kabupaten Purbalingga sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, karena tingkat kehadiran para wakil rakyat belum memenuhi quorum.
Minimnya tingkat kehadiran para anggota DPRD, menjadi tidak memenuhi syarat/tidak kuorum untuk syahnya penetapan suatu perda, sehingga rapat penetapan ditunda, karena jumlah yang disyaratkan agar memenuhi kourum antara pihak eksekutif dan legislatif jumlah kehadirannya harus mencapai 50 persen ditambah satu.
“Salah satu raperda yang akan ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif merupakan hal krusial untuk perlindungan bagi pengelolaan lingkungan hidup, karena dalanm perda tersebut untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,”tutur Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, Ichda Masriyanto di sela-sela pelaksanaan rapat Rabu (30/4), di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.
Menurut Ichda, Perda tersebut selain sebagai upaya sistematis dalam melaksanakan perlindungan hukum, juga merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
“Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharan, pengawasan serta penegakan hukum,”tuturnya.
Ichda menambahkan, latar belakang dari ditetapkannya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap materi serta substansi raperda tersebut, dan menjadi landasan yang kuat bagi pemda dalam upaya menjaga pelestarian sumber daya alam (SDA), juga lingkungan hidup di tengah perkembangan pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
Dengan ditetapkannnya perda tersebut selain sebagai dasar hukum, kata Ichda, juga merupakan payung hukum untuk BLH/Pemda dalam melaksanakan kegiatan PPLH, serta aturan hukum didalamnya juga mengatur anggaran kegiatan di bidang lingkungan hidup.
“Hal tersebut, kemudian akan kami jabarkan dengan Peraturan Bupati yang ada, sehingga kegiatan yang berkaitan dengan PPLH akan lebih efektif serta efisien dan didengar oleh masyarakat, juga kedepan fungsi BLH akan lebih baik lagi,”katanya.
Dengan ditetapkannya perda baru tersebut, diharapkan akan mengakomodasi berbagai aturan-aturan yang ada, seperti pengolahan limbah cair di perusahaan-perusahan maupun rumah sakit dengan limbah medisnya, karena pengelolaan limbah di instansi tersebut, pengelolaannya masih harus dibenahi.
Lebih lanjut Ichda mengatakan, dalam perda tersebut juga tedapat pasal-pasal yang mengatur tentang anggaran berbasis lingkungan, sehingga Pemerintah, dalam hal ini pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan PPLH, dan program yang berwawasan lingkungan hidup.
“Sebagai contoh anggaran yang berbasis lingkungan hidup, ketika PU membangun jalan dengan disertai menebang pohon, maka pihak PU harus mengganti pohon yang ditebang, serta diwajibkan untuk menanam kembali dengan tanaman baru sebagai gantinya. Selain itu, pembangunan jalan juga harus dibarengi dengan drainse yang bagus, dalam rangka pelestarian air, hal itu harus masuk dalam anggaran,”tuturnya.
Terkait dengan tempat pembuangan sampah akhir (TPA), Pemkab mengagendakan evaluasi TPA bulanan, hal tersebut untuk penanganan kedepan agar tersebut ada penangan sampah khusus yang saat ini sedang dalam penkajian oleh konsultan.
Kedepan, BLH bukan hanya menerapkan konsep-konsep untuk penangana sampah tersebut, TPA juga menerapkan sel-sel dalam pengolahan sampah, baik sel aktif maupun pasif. Sel aktif merupakan lahan yang digunakan untuk menimbun sampah dan secara periodic setiap enam hari rutin ditimbun tanah, guna menjaga agar tidak mencemari uadara, karena sampah organic mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan bau busuk setelah enam hari. (Humas – Kie_Man)