PURBALINGGA – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Purbalingga menyatakan penundaan penetapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembubaran Perusahaan daerah (Perusda) Purbalingga Ventura. Ketua Pansus H R Bambang Irawan SH melalui juru bicaranya Wuriyati Amd mengatakan berdasarkan hasil pembahasannya penundaan penetapan tersebut disebabkan ada beberapa hal yang harus dibahas lebih lanjut.
“Ada beberapa hal yang harus dibahas lebih lanjut terkait proses penanganan dan aset-aset dan tenaga kerja Perusda Purbalingga Ventura, maka disepakati Raperda ini ditunda penetapannya,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (29/11) di Ruang Rapat DPRD.
Meski demikian Pansus 8 menyepakati Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Purbalingga No 4 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusda dan Perusahaan lainnya. Secara prinsip Pansus 8 dengan Tim Perumus Raperda tersebut tidak mengubah substansi Raperda.
“Hal tersebut terkait dengan kewajiban modal yang harus disetor oleh Pemkab Purbalingga kepada Perusda BPR Artha Perwira sebanyak Rp 10 miliar baru disetor Rp 7,9 miliar. Sehingga masih memiliiki kewajiban Rp 2,1 miliar,” katanya.
Terkait dengan dua Raperda di atas, Pansus 8 DPRD Purbalingga menyarankan beberapa hal kepada Pemkab Purbalingga. Pemda untuk rutin melakukan evaluasi dan pembinaan secara menyeluruh terhadap Perusda sehingga kedepannya akan diketahui Perusahaan Daerah mana yang perlu disuntik dengan modal yang besar. “Karena ini berkaitan dengan PAD yang akan diteruima pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia juga menyarankan, mengingat PAD Purbalingga yang masih kecil, Pemda perlu mengkaji sumber dana modal disetor pada Perusda dari pinjaman daerah, dengan catatan harus dilaksanakan dengan profesional dan pengawsan yang ketat. Setelah Perda Penyertaan Modal itu ditetapkan, diharapkan Perusda BPR Artha Perwira dapat mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Purbalingga dan membantu masyarakat agar terhidar dari jerat rentenir.(Gn/Humas)