PURBALINGGA – Banyaknya pengaduan langsung kepada bupati terkait dengan program subsidi beras bagi masyarakat miskin (Raskin) di Purbalingga serta minimnya informasi masyarakat menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diatasi. Karena hal klasik dalam penyaluran/distribusi raskin adalah permasalahan harga, kualitas serta jadwal penyaluran, sehingga masyarakat perlu tahu, kemana harus mengadu permasalah tersebut.
“Setelah saya cek langsung, ternyata masyarakat tidak tahu kemana harus mengadu kalau seandainya ada permasalahan terkait raskin. Permasalahan yang sering dihadapi program raskin diantaranya harga, kualitas dan jadwal penyaluran/distribusi. Dalam menghadapi hal itu, masyarakat harus kemana menyampaikannya,”kata Bupati Purbalingga pada acara Rapat Koordinasi Program Raskin Tahun 2015 di Ruang Rapat Bupati, Kamis sore (25/6) yang diikuti seluruh jajaran Tim Koordinasi Raskin Tahun 2015 Kabupaten Purbalingga.
Menurut bupati, informasi terkait hal tersebut belum disampaikan kepada masyarakat, sehingga perlu diinfomasikan minimal seluruh kepala desa harus mengetahui.
“Ini perlu diinformasikan kepada masyarakat, minimal kepada seluruh kepala desa. Sedangkan laporan masyarakat terkait raskin di Purbalingga ke saya adalah banyaknya pengaduan adanya beras tidak layak edar dan beras dari luar,”jelasnya.
Terkait dengan dibentuknya Tim Koordinasi Raskin Tahun 2015 Kabupaten Purbalingga, sambung bupati, saat ini surat keputusan (SK) tersebut belum ditandatangani, pihaknya masih mengkaji beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.
“Karena saya beberapa kali diberi tahu ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan serta harus didiskusikan terlebih dahulu, sehingga SK tersebut belum saya tandatangani. Sedangkan yang harus mendapatkan perhatian diantaranya tugas serta target dan permasalahan di lapangan seperti apa, itu harus diketahui oleh tim,”pintanya.
Bupati juga meminta, agar tim mensukseskan program raskin. Karena program tersebut untuk mengentaskan kemiskinan.
“Tim ini harus sukses, karena untuk mengentaskan kemiskinan. Suksesnya antara lain dari indikator perencanaan dan yang paling utama penganggaran serta penyediaan. Disamping itu penyaluran, monitoring dan evaluasi serta pengawasan juga lebih penting adalah penanganan pengaduan,”ujarnya.
Sedangkan pelaksanaan program raskin, tandas bupati, pemkab hanya bertanggung jawab pada penyaluran/distribusi serta kualitas beras yang diterima masyarakat dan memastikan berstandar nasional Indonesia (SNI)4. Disamping itu ketepatan waktu, tepat kualitas dan tepat harga juga menjadi tanggung jawab pemkab.
“Selebihnya, untuk pengadaan dan sebagainya menjadi kewenangan Bulog,”tandasnya.
Kepala Gudang Bulog Purbalingga Usman mengatakan, saat ini cadangan beras raskin Purbalingga tahun 2014 pengadaanya dalam negeri dan persediaan di gudang sudah habis. Namun karena stok beras Bulog bersifat nasional, dan di Jawa Tengah masih ada sisa pengadaan 2014 yang harus disalurkan merata di wilayah Jawa Tengah dan saat ini beras-beras tersebut tersebar di kabupaten/divre lain diluar Purbalingga.
“Dengan adanya stok 2014 yang harus habis bersamaan di wilayah Jateng. Pimpinan Bulog Jateng mempunyai kebijakan agar beras tersebut harus habis. Sehingga raskin yang akan disalurkan beras sisa pengadaan tahun lalu. Dan kami sudah menolak kebijakan tersebut, akan tetapi karena hal itu merupakan kebijakan pimpinan mau tidak mau kami harus terima beras tersebut,”jelasnya.
Namun, sambung Usman beras sisa pengadaan tahun 2014 yang akan didistribusikan untuk masyarakat, sebelumnya diproses ulang terlebih dahulu, sehingga keadaan beras akan lebih baik.
“Dengan adanya proses ulang ini tidak akan jauh berbeda. Dan kita akan salurkan setelah beras tersebut diproses ulang. Sedangkan kualitas beras harus sesuai SNI 4, yaitu derajat sosoh 95 persen, broken 20 persen kadar air 14 persen, menir 2 persen itu yang dinamakan SNI 4,”jelasnya.
Ketua Tim Koordinasi Raskin Kabupaten Purbalingga Susilo Utomo mengatakan, pelaksanaan program raskin di Purbalingga sesuai dengan surat Gubernur Jawa Tengah penyalurannya 12 bulan yaitu bulan Januari hingga Desember 2015. Sedangkan rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) sebanyak 80.377 KK.
“Alokasinya 15 kilogram per RTS-PM per bulan atau 1.205.655 kilogram per bulan, dengan volume penyaluran sebanyak 12 kali atau sebanyak14.467.860 kilogram per tahun dengan harga tebus Rp1.600 per kilo di titik tebus,”jelasnya.
Susilo menandaskan, pagu RTS-PM program raskin 2015 untuk masing-masing kecamatan sama dengan alokasi tahun lalu sebanyak 80.377 RTS-PM/KK. Pagu berasnya juga sama yaitu 1.205.655 kilogram. Pada tahun ini penyalurannya sudah dilaksanakan enam kali yaitu untuk alokasi bulan Januari hingga Juni dan untuk bulan Juli akan disalurkan pada tanggal 1 hingga 7 Juli selama lima hari kerja,”tandasnya. (Sukiman)