PURBALINGGA, INFO – Pengisian puluhan jabatan struktural eselon II b, III dan IV di jajaran Pemkab Purbalingga, akan dilaksanakan pertengahan bulan Maret 2018. Semula, pengisian jabatan itu termasuk enam jabatan eselon II setingkat kepala dinas direncanakan tanggal 27 Pebruari 2018.
“Karena harus ada mekanisme permohonan rekomendasi jabatan untuk eselon II b dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, dan sampai sekarang belum ada, maka pengisian kami tunda. Begitu pula, dengan jabatan dibawahnya, juga ikut tertunda,” kata Bupati Tasdi kepada wartawan, Rabu (28/1).
Dikatakan Bupati Tasdi, hasil panitia seleksi (Pansel) seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama eselon II b, belum tuntas seluruhnya. Dari hasil itu, nantinya akan dikirim ke komisi ASN di Jakarta untuk dimintakan rekomendasi. Setelah rekomendasi turun, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih salah satu dari tiga peserta yang dinyatakan terbaik pada setiap lowongan jabatan.
“Karena pengisian jabatan eselon II b ini belum dilaksanakan, maka otomatis jabatan dibawahnya juga akan mengikuti. Artinya, begitu ada yang naik jabatan, maka yang dibawahnya akan naik,” kata Bupati tasdi.
Tasdi menjelaskan sejumlah jabatan kosong khususnya eselon II b yakni Kepala Bapelitbangda, DPUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes). Posisi jabatan Dinpermasdes terakhir diduduki Kodadiyanto, SH, MM yang memasuki purna tugas per 1 Januari 2018. Seleksi terbuka melalui fit and proper test danassesment telah dilakukan mulai akhir bulan Januari hingga 19 Februari 2018.
“Dari hasil assesment itu sebenarnya sudah bisa diketahui, mana pejabat yang daya nalarnya rendah, sedang atau tinggi. Dari hasil tes psikologi juga ketahuan, kapasitas masing-masing peserta,” kata Tasdi.
Selain enam jabatan eselon II b yang akan diisi, mutasi juga direncanakan untuk mengisi jabatan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda. Di jajaran Setda, Bagian Otonomi Setda, akan dihilangkan dan digabung dengan Bagian Tata Pemerintahan. Kemudian, fungsi Humas yang saat ini bergabung di Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) akan digabung dengan Bagian Humas dan Protokol Setda. Bagian Humas Protokol di Setda, nantinya akan membranding kepala daerah yang menjalankan pemerintahan, sedang di Bidang IKP Dinkominfo akan membranding seluruh Kabupaten.
“Pertengahan bulan Maret, atau jika tidak memungkinkan mundur lagi, jabatan Kabag Humas Protokol sudah akan diisi. Nantinya, pers yang berurusan peliputan kegiatan pemerintahan kepala daerah ditangani oleh bagian Humas Protokol di Setda,” kata Tasdi. (PI-1)