PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memperbolehkan masing-masing desa untuk bisa memulai melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa mulai bulan Oktober 2019 ini. Hal itu disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Kordinasi Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Selasa (8/10).
“Setelah kami rembugan, kami putuskan bulan Oktober ini rekan-rekan Kepala Desa diperbolehkan mengisi kekosongan Perangkat Desa,” katanya.
Tentunya mekanisme yang ada telah ditentukan dalam Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu juga Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.
“Khusus untuk Sekdes diutamakan melalui mutasi atau penyaluran, karena Sekdes adalah second line dari Kades pasti pekerjaannya cukup banyak,” katanya.
Oleh karenannya, pengisian Sekdes ini diprioritaskan kepada perangkat-perangkat desa yang ada, dengan asumsi sudah mengerti terkait masalah pemerintahan desa. Selain itu juga menurut Bupati, untuk memberi kesempatan kepada perangkat desa yang selama ini telah mengabdi kepada desa untuk nantinya menduduki sebagai Sekdes.
“Tentunya ini harus sesuai dengan yang menjadi kriteria-kriteria. Bisa dibuka Perda-nya. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka pengisian Sekdes bisa melalui metode penjaringan/penyaringan dengan mempertimbangkan kondisi desa dan kemampuan desa,” katanya.
Jika merujuk pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), seharusnya dari 224 desa di Purbalingga terdapat 2393 orang perangkat desa. Namun saat ini masih terdapat 629 jabatan perangkat yang masih kosong atau sebesar 26,28%.
Adapun rincian kekosongan tersebut diantaranya, 33 Sekdes, 61 Kasi Pemerintahan, 68 Kasi Kesejahteraan, 53 Kasi Pelayanan, 54 Kaur Umum dan TU, 116 Kaur Perencanaan, 69 Kaur Keuangan, dan 175 Kepala Dusun. Penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pembentukan panitia, panjaringan, penyaringan dan pengangkatan.
Pilkades Maret 2020
Disamping pengisian perangkat desa, Pemkab Purbalingga juga menginformasikan akan adanya agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2020. Adapun desa yang akhir masa jabatan Kadesnya 24 Desember 2019 terdapat 9 desa.
“Diantaranya di Kecamatan Kemangkon ada : Pelumutan, Karangkemiri dan Muntang; Kecamatan Kejobong ada Pangempon; Kecamatan Mrebet ada Mangunegara; Kecamatan Karanganyar : Lumpang dan Maribaya; Kecamatan Bojongsari ada Banjaran; dan Kecamatan Padamara ada Kalitinggar Kidul,” paparnya.
Tahapan Pilkades Serentak 2020 ini akan dimulai tahapan pembentukan Panitia Pilkades tanggal 9 – 11 Januari 2020; Penyusunan Tata Cara, Tahapan, RAB tanggal 12 – 15 Januari 2020; Penetapan Pemilih 16 Januari – 07 Februari 2020; Pengumuman, pendaftaran, penyerahan berkas bakal calon Kades 16 – 24 Januari 2020; Penetapan bakal calon menjadi calon 3 Maret 2020; pelaksanaan kampanye 7 Maret 2020; Pemungutan Suara 8 Maret 2020; Penetapan calon Kades Terpilih oleh BPD 8 – 14 Maret 2020.
Pada penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020 ini, Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan sebesar Rp 307,5 juta, masing-masing desa mendapatkan besaran bantuan mulai dari Rp 30 sampai Rp 42,5 juta menyesuaikan dengan jumlah penduduk.(Gn/Humas)