PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menekankan, penumpang bus dari daerah terkonfirmasi Covid-19 untuk dimasukkan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal ini diungkapkan bupati yang akrab disapa Tiwi, saat melakukan pemantauan kesiapan tenaga medis Pos Siaga Covid-19 di sejumlah terminal yang ada di Purbalingga, Selasa (24/3).

Saat mengunjungi terminal Bobotsari Tiwi sempat berdialog dengan paramedis yang bertugas di Posko Siaga Covid-19 mengenai prosedur kedatangan penumpang. Petugas memeriksa kesehatan penumpang, suhu badan, mencatat nama dan alamat tujuan.

Dikatakannya, penumpang dari daerah yang sudah terkonfirmasi Corona seperti Jakarta, Depok harus dilakukan isolasi secara mandiri. Petugas kesehatan di terminal harus menginformasikan kedatangan ODP ini ke petugas kesehatan/Puskesmas tujuan.

“Semua penumpang dari daerah yang terkena Corona memang diperiksa tanpa kecuali, namun mestinya tidak saja diperiksa dan dicatat. Tapi petugas harus menginformasikan adanya orang dari daerah  terkena Covid ke Puskesmas tujuan, agar ada tindaklanjutnya, agar terus dipantau kesehatannya selama 14 hari kedepan“ tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono saat mendampingi bupati menuturkan, pihaknya menerjunkan para petugas kesehatan dari Puskesmas untuk menjadi tim medis di Posko Siaga Covid-19 di terminal-terminal. “Kami menerjunkan petugas ini dengan instruksi untuk memeriksa seluruh penumpang yang berasal dari luar daerah, utamanya daerah-daerah yang positif Corona seperti Jakarta, Depok, Bogor dan lainnya. Pemeriksaan meliputi cek kesehatan dan suhu tubuh.” tuturnya.

Sesuai protokol yang ada, meskipun mereka sehat, namun karena berasal dari daerah terkena Corona mereka tetap dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga harus karantika di rumah selama 2 X 7 hari. “Terlebih ketika mereka suhu tubuhnya di atas 38 derajat, ada sesak nafas, batuk maka langsung harus diperiksa di Puskesmas, kalo tidak mau ya “diparani” oleh petugas. Meskipun orang tersebut nampak sehat, namun karena masa inkubasi corona 14 hari, bisa jadi menular kepada orang lain yang serumah. Oleh karena itu, untuk menumpas dan menghambat penyebaran virus ini, diminta agar “stay at home” selama 2 X 7 hari,” tegasnya.

Pemantauan yang dilakukan Bupati Tiwi, tidak saja ke terminal-terminal, namun sempat melakukan pantauan langsung ke desa Karangmalang Bobotsari dimana desa tersebut kedatangan 25 orang dari Bogor dan Jakarta. Pemerintah desa Karangmalang dan petugas kesehatan diminta memantau kesehatan mereka selama dua pekan ke depan. Dan meminta mereka untuk melakukan isolasi mandiri. (umg/humaspurbalingga).