PURBALINGGA – Motivasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Purbalingga No 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, salah satunya yakni mendorong dunia perkreditan untuk pelaku UMKM. Hal itu disampaikan oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM pada Rapat Paripurna DPRD acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraks-fraksi Terhadap 3 Raperda, Jumat (16/11) di Ruang Rapat DPRD.
Pemkab Purbalingga sependapat agar kebijakan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat didistribusikan untuk bantuan permodalan kepada sektor UMKM. “Penyertaan modal Pemda kepada Perusda BPR Artha Perwira diperuntukkan bagi program kredit tanpa bunga untuk UMKM dengan nama Kredit Mawar atau kependekan dari Melawan Rentenir yang akan kita luncurkan pada tahun 2019,” kata Plt Bupati Tiwi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Kredit Mawar ini merupakan kredit tanpa bunga. PD BPR ARtha Perwira akan memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp 2,5 juta per tahun. Jika lancar maka tahun berikutnya akan kapasitas nominal pinjaman diperbesar lagi maksimal Rp 15 juta.
PD BPR Artha Perwira merupakan bank dengan 100% modal pemerintah daerah yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000. Namun sampai dengan saat ini baru disetor sebesar Rp 7.900.000.000. Sehingga masih ada kekurangan penyertaan modal sebesar Rp 2.100.000.000.
“Dalam rangka pemenuhan modal dasar tersebut, melalui APBD 2019 telah diusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,” katanya.
Menurutnya selama ini, penambahan modal disetor kepada masing-masing BUMD tetap didasarkan kepada kinerjadan perkembangan usaha masing-masing perusahaan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Adapun setoran deviden untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPR Artha Perwira selama 5 tahun terakhir secara keseluruhan sebesar Rp 9.669.793.770 atau sudah melebihi dari Break Even Point (BEP).
Dalam Raperda Penyertaan Modal ini, disamping mengenai PD BPR Artha Perwira, Plt Bupati juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Nasional terkait PD Puspahastama. Ia menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2017 PD Puspahastama tidak memberikan konstribusi PAD.
Meski demikian Pada Tahun 2017 PD Puspahastama membukukan laba bersih Sebesar Rp 87.000.000. Namun secara akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,masih mengalami kerugian, sehingga sesuai ketentuan tidak dapat memberikan konstribusi PAD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami terus berupaya mendorong kinerja PD Puspahastama. Disamping itu, kami juga akan melakukan kajian akademis guna merumuskan kebijakan terbaik terkait keberlangsungan operasional perusahaan tersebut,” katanya.(Gn/Humas)