PURBALINGGA – Dalam rangka menyamakan presepsi, keterpaduan dan penyelarasan penanganan pengawasan orang asing terhadap berbagai permasalahan yang muncul dilapangan. Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Purbalingga diminta agar secara intens dan berkala melakukan koordinasi, sehingga hal tersebut dapat dicarikan solusi pemecahannya dengan tetap mengedepankan mekanisme serta prosedur yang berlaku.
“Melalui kesempatan ini pula saya titip pesen, kepada ketua tim pora sebagai koordinator agar berperan aktif dalam memonitor dan mengevaluasi kegiatan koordinasi sebagai bentuk fungsi kontrol untuk mengukur keberhasilan. Disamping itu koordinasi yang dilakukan secara berkala dapat dijadikan sebagai ajang untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dilapangan. Sehingga hal ini dapat dijadikan agenda rutin untuk saling marapatkan barisan, dan akan terbina kompakan dan kesolidan sesama tim pora,”tutur Staf Ahli Bupati Purbalingga Bidang Hukum dan Politik Jarot Sopan Rijadi saat membacakan sambutan bupati pada Rapat Tim Pora Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 di Meeting Room Rumah Makan Bale Apoeng Purbalingga, Kamis (5/6).
Menurut Jarot di era keterbukaan yang sudah mendunia telah menjadi bagian dari kehidupan. Sekat pembatas antar Negara seolah bukan menjadi halangan orang untuk berkomunikasi maupun beraktifitas dinegara lain.
“Ditambah lagi dengan berlakunya pasar bebas, maka barang ataupun orang akan lebih mudah keluar atau masuk ke suatu Negara. Apalagi sekarang sudah memasuki era masyarakat ekonomi Asean (MEE), yaitu dimana barang, jasa maupun manusia di wilayah Asean sudah sedemikian longgarnya. Sehingga sekarang yang diutamakan, baik barang maupun orang adalah kualitas yaitu goods maupun personal.
Saat ini sambung Jarot, di Purbalingga ada sekitar 23 penanam modal asing (PMA) yang menanamkan modalnya. Dan PMA tersebut dalam mempekerjakan tenaga kerjanya tidak lepas dari orang asing, sehingga banyak tenaga kerja asing yang mencari pekerjaan di Purbalingga.
“Jumlah naker asing di Purbalingga saat ini 115 orang dengan rincian status ijin terbatas (ITAS) 104 orang dan status ijin tetap (ITAP) 11 orang. Dengan kehadiran orang asing tersebut, tentunya harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, maka pengawasan terhadap orang asing, mutlak dan harus mendapatkan perhatian dari berbagai instansi yang berwenang,”pintanya.
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Partana mengatakan bahwa fungsi keimigrasian adalah merupakan bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum dan keamanan Negara juga fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan pengkoordinasian, dan perencanaan serta pengendalian juga pengawasan. Selain itu juga melakukan pembinaan di bidang hukum serta penegakan hukum bidang keimigrasian. Sedangkan hakekat keimigrasian adalah hal ihwal lalulintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara,”jelasnya.
Fungsi keimigrasian sambung Partana adalah memunculkan tugas imigrasi dalam bentuk pelayanan keimigrasian, penegakan hukum (gakkum) keamanan Negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“ Sedangkan Core Business keimigrasian adalah menyangkut tentang paspor, izin tinggal dan status keimigrasian dan visa. Yang terakhir ialah kegiatan keimigrasian yaitu pelayanan dokumen keimigrasian, penyidikan dan penindakan keimigrasian, pengembangan sistem keimigrasian dan lain-lain,”ujarnya. (Sukiman)