PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perbup tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang sudah terbangun namun belum memiliki IMB.
“Selain itu juga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari retribusi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi saat ditemui Rabu (15/11).
Hal itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (1) tentang IMB dan Retribrusi IMB. Pasal tersebut berisi “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan mengubah bangunan di daerah wajib terlebih dahulu memiliki IMB”.
“Perbup Pemutihan IMB ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga mengenai IMB dan Retribusi IMB,” jelas Wahyu.
Perbup mengenai IMB, memberikan keringanan dalam hal pembayaran retribusi IMB. Retribusi yang dikenakan pun disesuaikan dengan tahun pendirian bangunan.
“Dengan adanya Perbup tersebut maka ada keringanan pembayaran retribusi IMB dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan bagi bangunan yang didirikan sebelum tahun 2004 dikenakan retribusi sebesar 60%, kemudian yang didirikan tahun 2004 – 2012 dikenakan retribusi sebesar 70% dari tarif retribusi IMB. Untuk bangunan yang didirikan tahun 2013 sampai dengan 2015 dikenakan retribusi sebesar 80% dari tarif yang ditetapkan.
Demi terlaksananya pelayanan Pemutihan IMB dimaksud, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga telah siap melayani permohonan pemutihan IMB. Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor DPMPTSP di Jl. Mey Jend. Sungkono KM 2, Kalimanah Purbalingga ataupun pelayanan dengan cara jemput bola.
“Petugas DPMPTSP nantinya akan memberikan pelayanan dengan mendatangi kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kantor Desa/Kelurahan jadi lebih memudahkan masyarakat,” tambahnya.
Penjelasan selanjutnya juga dapat menghubungi via Telepon DPMPTSP (0281) 891235. Masyarakat dapat pula berkoordinasi langsung dengan Bahtiar Amran Rifani (081327178671) atau Khusni Rokhimah (081327312322). (PI-7)