PURBALINGGA INFO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Perangkat Daerah terkait kembali menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, Senin (12/02/24).
Operasi penertiban dilakukan karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024, pada 11 hingga 13 Februari 2024. Penertiban APK juga dilaksanakan di 18 kecamatan di Purbalingga.
Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat menjelaskan, penertiban yang dilakukan dengan menurunkan dan membersihkan APK yang terpasang di seluruh jalan protokol sampai jalan lingkungan. Pihaknya berhasil menertibkan APK di beberapa lokasi.
“Diantaranya di Persimpangan traffic light Jl. Jend. Soedirman Barat, Persimpangan traffic light Jl. Ahmad Yani, Kompleks Terminal Purbalingga, Bundaran Selabaya, Depan Pasar Segamas, Perempatan Traffic light Mewek,” katanya.
Revon mengatakan petugas gabungan terdiri dari 10 personil Satpol PP, 10 personil Bawaslu Kabupaten Purbalingga, 4 personil Dinas Perhubungan, 3 personil Polri, dan 1 personil TNI.
Dia berharap kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.