PURBALINGGA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purbalingga yang semula akan dilaksanakan 2 tahap, yakni September dan Desember, kini diputuskan hanya akan dilaksanakan bulan Desember. Hal itu dipaparkan oleh Plt Bupati Purbalingga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 dengan Tema ‘Mewujudkan Pilkades Yang Demokratis, Transparan Dan Akuntabel’ di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Jum’at (13/7).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Pilkades dapat dilaksanakan maksimal 3 gelombang dalam jangka waktu 6 tahun. Sementara itu, tahun 2016 Kabupaten Purbalingga sudah melaksanakan Pilkades gelombang pertama. Pada tahun 2018 rencanannya ini gelombang ke 2. Semula akan dilaksanakan dua tahap yakni September untuk 46 desa dan tahap 2 pada Desember untuk 138 desa.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kemendagri, bahwa Pilkades satu gelombang tidak boleh dilaksanakan 2 tahap. Kalau 2 tahap akan tetap dihitung 2 gelombang sehingga tidak boleh Pilkades lagi. Padahal tahun 2020 akan ada 9 desa yang masa jabatan Kadesnya habis, itu akan menjadi tanggungan. Sehingga kami putuskan Pilkades 2018 ini akan diselenggarakan pada bulan Desember, agar nanti masih punya 1 kesempatan lagi untuk Pilkades,” katanya, dalam acara yang dihadiri oleh Kades, dan Camat se-Kabupaten Purbalingga.
Lebih rinci, Pilkades 2018 akan dilaksanakan pada Hari Minggu Kliwon tanggal 16 Desember. Seperti yang diketahui, Pilkades Serentak 2018 ini akan diperuntukan bagi desa yang sedang kekosongan Kades dan desa yang masa jabatan Kadesnya akan habis pada bulan September 2018 dan Maret 2019 dengan total 184 desa.
Plt Bupati Tiwi juga meminta maaf kepada 46 desa yang semula telah bersiap akan menyelenggarakan pada bulan September nanti yang diundurkan menjadi Desember. “Kita bukan bermaksud apa-apa tapi ini kebijakan serta arahan dari Pemprov dan Kemendagri,”katanya.
Terkait dengan pembiayaan Pilkades, akan tetap bersumber dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi. Mengenai besaran bantuan pembiayaan diatur dalam berbagai kriteria, diantaranya jumlah pemilih ≤ 2000 nilai bantuan sebesar Rp 25.000.000, jumlah pemilih 2001 s.d 4000 nilai bantuan Rp 30.000.000 dan jumlah pemilih lebih dari 4000 nilai bantuan sebesar Rp 35.000.000. Desa yang tidak memiliki kas desa atau tanah kas desanya minim akan ada tambahan bantuan lagi.
PNS Boleh Nyalon Kades
Plt Bupati Tiwi menjelaskan bahwa prinsipnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga boleh mengikuti dan mencalonkan diri dalam Pilkades. Meski demikian ada prosedur yang harus dilalui.
“PNS yang mencalonkan diri dalam Pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yaitu Plt Bupati atas usulan dan rekomendasi dari atasan langsung,” katanya.
PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kades tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Selain itu, PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades tidak menerima Siltap, namun mendapatkan tunjangan Kades dan penerimaan lain yang sah.(Gn/Humas)