PURBALINGGA – Plh Bupati Purbalingga H Sudono dan Pimpinan DPRD Purbalingga setujui bersama dua Raperda untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda. Dua raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga tahun 2022 – 2024.
“Kedua raperda ini telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, danfasilitasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah, sehingga dapat diagendakan persetujuan bersama pada hari ini,” kata Plh Bupati Purbalingga H Sudono dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (17/6/2023) di Ruang Rapat DPRD.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, khususnya Badan Anggaran dan Komisi II, atas kerja sama yang baik. Sehingga pada hari ini kedua raperda ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah, usai dibahas lebih mendalam dalam rapat komisi maupun badan anggaran.
“Setelah dilaksanakan persetujuan bersama, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui, yaitu evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Kita berharap evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah memberikan hasil yang baik,” katanya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga tahun 2022 – 2024 merupakan raperda prakarsa DPRD, khususnya Komisi II. Raperda ini memperhatikan : Potensi sumber daya industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota; serta Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri.
Raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Kabupaten guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional.
Sedangkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pembahasan oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD pada tanggal 14 – 17 Juni 2023 usai mendapat pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati. Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2022 diapresiasi oleh DPRD karena hasil pemeriksaan BPK meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(Gn/Prokompim)