PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyerahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3) di Ruang Rapat DPRD. Enam Raperda tersebut diantaranya : Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Perusda BPR Artha Perwira; Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangga; PerusdaPuspahastama dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda Dan Perusahaan Lainnya.
“Selanjutnya terkait dengan substansi teknis atas 6 Raperda tersebut akan disampaikan oleh Tim Pembahas Pemerintah Daerah dalam rapat Panitia Khusus,” katanya.
Adapun yang melatarbelakangi Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yakni meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu diatur pengelolaannya agar berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa,” katanya.
Ia melanjutkan, Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah juga perlu dibahas. Raperda ini diserahkan dengan pertimbangan dengan adanya perkembangan pelayanan penyediaan rumah susun sederhana sewa yang disediakan oleh Pemkab Purbalingga kepada masyarakat.
“Otomatis perlu adanya penambahan/perubahan retribusi beberapa jenis kekayaan daerah serta dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu mengatur retribusi rumah susun sederhana sewa,” paparnya.
Sedangkan Raperda tentang Perusda BPR Artha Perwira perlu diserahkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BPR Artha Perwira agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, maka Perda No 2 tahun 2004 tentang Perusda BPR Artha Perwira juga perlu disesuaikan,” katanya.
Alasan yang sama juga dikemukakan terkait perlunya Raperda tentang PDAM Tirta Bangga dan Perusda Puspahastama. Yakni penyesuaian telah adanya PP No 53 tahun 2017 tentang BUMD serta dinamika-dinamika teknis lain baik profesionalisme sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
Sementara Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda Dan Perusahaan Lainnya, ini diserahkan dengan pertimbangan agar Perusda dan perusahaan lainnya dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah. Sekaligus dapat mendukung peningkatan PAD dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka tercapainya tujuan Perusda dan perusahaan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, maka perlu memperkuat permodalan perusahaan umum daerah dan perusahaan lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal. Hal ini perlu diatur melalui Perda,” katanya.(Gn/Humas)