PURBALINGGA- Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru tidak tetap (GTT) tahun 2019. SK tersebut selanjutnya diserahkan langsung Plt Bupati kepada masing-masing penerima diawali dengan penyerahan SK bagi 63 orang GTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam) Kalimanah di gedung serbaguna Dindikbud Korwilcam Kalimanah, Selasa (19/03). SK yang dibagikan adalah SK bagi guru kelas 47 orang, guru PJOK (pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan) sejumlah 3 orang dan guru Pendidikan Agama Islam 13 orang.
Sebelum menyerahkan SK, Plt Bupati DH Pratiwi sampaikan klarifikasi dihadapan para GTT terkait lamanya penerbitan SK tahun 2019 yang beberapa waktu lalu menjadi polemik dan baru bisa dibagikan pada bulan Maret 2019. Dikatakannya, banyak hal dan juga berbagai pertimbangan yang menyebabkan dirinya tidak segera menandatangani SK GTT tahun 2019 diantaranya terkait anggaran dan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini serta evaluasi kinerja dan dedikasi para honorer selama 2018.
“Pertimbangan pertama terkait anggaran, Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus mengucurkan Rp 24 miliar untuk membiayai tenaga honorer di Purbalingga, dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menyebutkan adanya larangan bagi Bupati mengangkat honorer dalam bentuk apapun, namun karena saya pro GTT, saya siap tanggung resiko ataupun sanksi kepada saya,” katanya.
Plt Bupati melanjutkan, pertimbangan selanjutnya adalah adanya evaluasi kinerja serta jumlah honorer karena dari jumlah tahun ada yang telah diterima menjadi PNS. Kebijakan pemberian honor bagi GTT untuk tahun 2019 diperhitungkan dari masa kerja yakni 0 sampai 5 tahun, 5 sampai 10 tahun dan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Walaupun peningkatan kesejahteraan GTT tidak seberapa, dirinya berharap GTT akan senantiasa dapat mengemban amanah dengan baik dan penuh tanggungjawab. Dirinya juga berpesan, GTT sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Purbalingga dapat menjadi kader-kader pendidikan yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Setelah SK diterima maka secara resmi panjenengan semua adalah ASN Pemkab Purbalingga, perlu saya ingatkan 3 fungsi utama ASN yang diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa. Maka dari itu, sebagai aparat pemerintah yang diwajibkan sebagai pemersatu bangsa di masa politik seperti ini hendaknya ASN menjadi teladan lingkungan sekitarnya menebar virus-virus positif, virus kedamaian dan saya tidak ingin ujaran kebencian, hoaks dan hal buruk lainnya keluar dari para ASN Purbalingga,” katanya. (t/ humpro2019)