PURBALINGGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga akan segera mempersiapkan penataan jabatan di lingkungan Pemkab Purbalingga pasca kunjungan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kabupaten Purbalingga dalam rangka pendampingan kelembagaan dan pembinaan kepegawaian. Penataan jabatan diutamakan bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang benar-benar mempunyai kompetensi dan memiliki keunggulan kinerja.
“Sesuai arahan dari Dirjen OTDA, penataan pejabat tidak harus menunggu ingkrah karena kewenangan Plt. Bupati sama seperti Bupati dan diperkenankan melakukan penataan pejabat,” kata Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. MM. di pendopo Dipokusumo, Jum’at (12/10).
Plt. Bupati Tiwi mengakui, sampai saat ini (setelah 4 bulan menjabat Plt. Bupati-red) pihaknya belum membahas sejauh itu. Namun setelah mendapatkan pengarahan dan diperkenankan oleh Kemendagri, dirinya akan mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan penataan pejabat dengan ijin dari Kemendagri. Dirinya menegaskan, penataan pejabat yang nantinya dilakukan sesuai arahan Kemendagri.
“Segala sesuatunya harus dikomunikasikan dengan Kemendagri, dan tentunya seperti yang digambarkan secara jelas oleh pak Dirjen, bahwa untuk penataan jabatan tidak ada unsur politik balas dendam dan unsur politik balas jasa,” tegas Plt. Bupati Tiwi.
Menurut Dirjen OTDA DR. Soni Sumarsono, M.DM., penataan pejabat di Pemkab Purbalingga pasti terjadi. Masalah hukum yang menimpa Bupati Purbalingga Tasdi harus segera ditindaklanjuti karena pemerintahan tidak boleh berhenti, dan penataan pejabat dapat dilakukan Plt. Bupati tanpa harus menunggu ingkrah.
“Penataan pejabat ini penting, karena pasti pimpinan baru tidak bisa menjamin pemerintahan yang bersih tanpa birokrasi yang bersih, maka perlu dilakukan penataan kembali aparaturnya di jajaran birokrasi,” kata DR. Soni.
Soni mengingatkan, penataan pejabat harus melalui uji kompetensi dan profesionalitas masing-masing. Pihaknya (Ditjen OTDA Kemendagri-red) membuka layanan pengaduan karena penataan jabatan ini salah satu potensi rawan korupsi, apabila kedapatan dalam penataan jabatan harus menyetorkan sejumlah uang atau membayar jabatan, pihaknya meminta segera dilaporkan.
“Penataan pejabat kewenangan penuh Plt. Bupati dan Sekretaris Daerah, jangan dikira penataan pejabat ini karena Plt. Bupati benci namun dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik mewujudkan Purbalingga baru, Purbalingga bersih,” katanya. (t/humas)