PURBALINGGA, INFO- Penanaman Modal Asing (PMA) di Purbalingga berkomitmen untuk ikut sertakan para pekerja dalam bingkai jaminan sosial seperti BPJS ketenekerjaan. Hal tersebut disampaikan General Manager PT Victoria, Sarwono saat menyampaikan laporan pada rangkaian acara koordinasi operasi gabungan pemantauan orang asing di Purbalingga, Jumat (26/8/2022) di Bralink Grand Hotel Purbalingga.

Sarwono mengatakan, dari total 4.845 sekitar 2000 pekerja telah didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan, sisanya belum didaftarkan ke dalam kepesertaan BPJS ketenegakerjaan dikarenakan masa kerja yang belum memenuhi, namun dirinya berkomitmen seluruh tenaga kerja akan didaftarkan jika syarat telah memenuhi.

“Kami akan pro-aktif jika sudah masanya kami akan ikut sertakan seluruh tenaga kerja kami,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, PT Victoria juga menegaskan bahwa mereka mengelola sendiri IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk mengolah limbah cair. Selain itu, PT Victoria juga memperhatikan limbah B3 dengan melibatkan pihak ketiga dan hal itu sudah dilakukan secara profesional dan berpengalaman.

“Kami juga pro aktif berkomunikasi dengan warga dan memudahkan warga sekitra perusahaan yang akan bekerja di PT Victoria Beauty Industrial. Kami juga memperhatikan keselamatan pekerja kami salah satunya dengan membuat halte BRT sendiri,” ujarnya.

Kemudian kegiatan berlanjut pada kegiatan lapangan yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan diikuti oleh Pemkab Purbalingga. Menurut ketua tim, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap , Mohammad Rio Andrireza kegiatan operasi kali ini menyimpulkan bahwa WNA asal Korea Selatan yang telah melakukan perkawinan campuran dengan WNI bernama Dewi Maryati yaitu Nam Sang Kuk disarankan untuk mengurus ITAP (Ijin Tinggal Tetap).

“Operasi kali ini disasar ke Perumahan Permata Sentausa Kel. Mewek RT 004 RW 001 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga terkait Perkawinan Campuran WNI (Dewi Maryati) dengan WN Korea Selatan (Nam Sang Kuk). Yang bersangkutan telah tinggal selama 15 tahun dan punya dua anak. Kami sarankan agar urus ITAP sehingga bisa punya KTP dan KK,” pungkasnya. (LL/Kominfo).