PURBALINGGA – Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dipimpin Kepala Polres Purbalingga AKBP Anom Setiadji bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yang dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan Dan Kesejahteraan Sekda Purbalingga Susilo Utomo mewakili Penjabat Bupati Purbalingga dan jajaran terkait melakukan mediasi warga Desa Purbayasa Kecamatan Padamara di Aula Mapolres Purbalingga Rabu (2/12).

Mediasi terkait dengan tuntutan warga yang mengeluhkan akibat pencemaran asap, debu dan limbah hasil produksi perusahaan kayu CV Purbayasa yang berlokasi di desa setempat. Manajemen perusahan bersama Kades Purbayasa dan warga dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk mencari titik temu terkait hal tersebut.

Kapolres Purbalingga dalam pengarahannya mengatakan, bahwa pihaknya sengaja mengundang pihak-pihak terkait,  melakukan  mediasi untuk mencari jalan terbaik dengan semua pihak.

“ Terkait dengan masalah yang dikeluhkan warga Desa Purbayasa, kami bersama pemkab merespon. Dan semoga  dengan mediasi ini menghasilkan yang terbaik dari semua pihak. Hal tersebut merupakan kepedulian berbagai pihak demi kebaikan semua pihak, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha,”jelasnya.

Wahyudin perwakilan warga desa yang terdampak polusi perusahaan kayu tersebut dalam tuntutannya memaparkan, bahwa lokasi tempat tinggalnya telah tercemar adanya limbah cair yang mencemari sungai serta debu/serbuk kayu yang  mengganggu  aktifitas masyarakat. Selain itu juga polusi udara yang mengganggu, terutama saat malam hari dan ada sebagian warga masyarakat yang mengeluhkan mengalami sesak nafas akibat menghirup udara bercampur asap hitam pabrik.

“Tuntutan kami berikutnya adalah pemindahan cerobong asap yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga,”pinta Wahyudin.

Kepala Bidang Penataan Kapasitas Dan Teknologi Lingkungan Hidup pada kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purbalingga Karwan menjelaskan,  bahwa CV Purbayasa pada bulan November 2013 lalu telah melakukan kesepakatan terkait limbah, akan tetapi sampai saat ini belum melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dari segi perizinan, perusahaan tersebut belum melengkapi terkait  izin pembangunan pabrik baru di lokasi tersebut.

“ Selain itu, perusahaan juga diminta mentaati peraturan  yang ada, terutama pemindahan cerobong asap yang teralu berdekatan dengan pemukiman,”pintanya.

Susilo Utomo Asisten Ekbang Kesra Sekda Purbalingga beraharap, agar koordinasi yang baik antar warga masyarakat dengan CV Purbayasa dilakukan dengan baik. Pihaknya berharap, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus ada perselisihan dan diusahakan dengan kekeluargaan.

Jalannya mediasi juga turut diikuti sejumlah warga Desa Purbayasa dengan membawa spanduk yang bertuliskan permintaan penyelesaian permasalahan tersebut. (Sukiman)