PURBALINGGA, INFO – Agar produk hukum daerah di Kabupaten Purbalingga berkualitas dan bermanfaat secara luas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Purbalingga adakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Produk Hukum Daerah. Kegiatan diadakan di Pelus Serayu Room Hotel Luminor Purwokerto, Selasa (24/9/2024).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekda Purbalingga, Subroto Budi Yuwono mengatakan tujuan lain kegiatan tersebut adalah memberikan pengertian dan arahan kepada perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Purbalingga. Selain itu juga sebagai bentuk pengawasan terhadap produk hukum daerah.
“Mengevaluasi agar membentuk produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti berharap kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 37 perangkat daerah di Pemkab Purbalingga ini bisa memberikan pengetahuan tentang mekanisme penyusunan produk hukum, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Dia berpesan agar produk hukum daerah ada harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Karena penyusunan produk hukum daerah ini menjadi satu landasan bagi kita untuk melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Deni Kristiawan mengatakan ketika tidak ada harmonisasi produk hukum daerah dengan produk hukum atasnya maka terdapat kecacatan prosedur. Dia menghimbau ketika menyusun produk hukum harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Harmonisasi merupakan sebuah proses penyelarasan baik dari sisi substansi maupun teknisnya, sehingga bisa menjadi satu kesatuan dalam kerangka sistem hukum nasional,” pungkasnya. (fph/kominfo)