PURBALINGGA – Berdasarkan kebijakan pendapatan dalam kebijakan umum perubahan APBD 2018, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan akan naik sebesar Rp. 34.016.521.000. Dengan kata lain terjadi kenaikan sebesar 1,74 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 1.959.697.520.000,- menjadi Rp. 1.993.714.041.000.
Hal itu dipaparkan oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon (Tiwi) dalam rapat paripurna DPRD, dengan acara penyampaian Rancangan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD / KUPA tahun anggaran 2018, serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara / PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Sabtu (14/7) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Purbalingga.
Plt Bupati Tiwi menjelaskan, kenaikan proyeksi pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 15.381.932.000, lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp. 21.082.517.000,- dan berkurangnya bagian dana perimbangan sebesar Rp. 2.447.928.000.
“Dari jumlah proyeksi pendapatan daerah tersebut, sumbangan terbesar berasal dari dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak, pos dana alokasi umum (DAU), pos dana alokasi khusus (DAK) yang besarnya mencapai 64,30% atau sebesar Rp. 1.281.919.368.000,” katanya.
Diikuti bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah, bagi hasil pajak provinsi, bantuan keuangan provinsi, dan dana penyesuaian yang nilainya mencapai Rp. 439.884.628.000 atau 22,06 persen. Sedangkan PAD memberikan sumbangan terhadap total pendapatan daerah sebesar 13,64 persen atau Rp. 271.910.045.000.
Selain adanya proyeksi kenaikan pendapatan daerah, juga masih adanya SILPA tahun 2017, sehingga perlu adanya perubahan APBD 2018. Sementara itu sesuai dinamika juga terdapat agenda-agenda belanja daerah baru yang dibutuhkan dalam penyerapan anggaran.
Beberapa agenda belanja itu diantaranya adalah berkaitanterbitnya SE Mendagri tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. “Selain itu juga adanya kegiatan belanja langsung yang mendahului perubahan, antara lain kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi tahun 2018, serta kegiatan pembangunan TPA Bedagas dan lanjutan pembangunan jembatan Pepedan – Tegalpingan; dan perlu dicukupinya kebutuhan anggaran belanja operasional OPD yang belum dianggarkan untuk satu tahun,” imbuhnya.
Belanja Daerah Ditingkatkan
Mengingat adanya peningkatan proyeksi pendapatan, jumlah anggaran yang dapat disediakan untuk belanja daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018juga ditingkatkan. Yakni dari yang tadinya ditetapkan Rp 1.992.797.269.000 menjadi Rp 2.091.852.056.000 atau naik sebesar Rp 99.054.787.000 (4,97%).
Perubahan 2018 direncanakan akan dialokasikan untuk, pertama, pemenuhan kebutuhan belanja tidak langsung yang naik dari Rp 1,128 miliar menjadi Rp. 1,176miliar. Diantaranya untuk pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp 38,6 miliar, mencukupi kenaikan kebutuhan belanja hibah sebesar Rp 3.77 miliar serta untuk mencukupi kenaikan kebutuhan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 7,19 miliar, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada 184 desa sebesar Rp 3.45 miliar, serta kenaikan Dana Desa (DD) Rp 282 juta.
“Dan selebihnya sebagai bantuan keuangan dalam upaya mendorong kesetaraan pembangunan desa dan kota,” katanya.
Kedua, yakni untuk belanja langsung sebesar Rp 915,291 miliar. Diantaranya untuk mengadministrasikan kegiatan yang mendahului perubahan yaitu pembangunan jembatan Pepedan-Tegalpingen sebesar Rp 5,194 miliar dan pembangunan TPA di Bedagas sebesar Rp 4,28 miliar. Ke tiga, membutuhkan anggaran untuk membiayai kegiatan yang bersifat luncuran, lanjutan, dan kegiatan prioritas guna meningkatkan pelayanan publik, termasuk kebutuhan untuk mencukupi kebutuhan biaya operasional OPD yang belum dianggarakan untuk satu tahun.
Plt BUpati Tiwi meminta kiranya rancangan nota kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2018 tersebut, dapat diterima dan selanjutnya dapat dibahas ditingkat Komisi dan Banggar DPRD. Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui menjadi kesepakatan bersama antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga. (Gn/Humas)