PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga saat ini memasuki “Masa Transisi” menuju era New Normal. Hal ini dipertegas dengan pencabutan pemberlakuan jam malam yang tertuang dalam SE Bupati Nomor 300/12464. Meski pemberlakuan jam malam dicabut, namun hal itu tidak berlaku bagi usaha hiburan seperti Karaoke, Playstation dan sejenisnya.
Para pemilik/pengelola usaha hiburan (karaoke, play station) dan sejenisnya wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan keadaan baru (new normal).
“Larangan bagi tempat usaha hiburan seperti ini, karena hiburan semacan itu bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian, sehingga sangat potensial sebagai media penularan.” jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga.
Kebijakan terbitnya surat edaran didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, serta merespon kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan New Normal secara terukur dan bertahap.
“Purbalingga baru tahap Masa Transisi, dan belum memasuki era New Normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup mengembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat.” kata Bupati yang akrab disapa Tiwi.
Meski demikian, pemerintah tetap waspada dan mewajibkan semua pihak mempedomani protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.
“Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.” ujarnya. (umg/humasprotokol)