PURBALINGGA INFO – Kabupaten Purbalingga meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 dengan peringkat Pratama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI). Hal ini diketahui pada acara Malam Penganugrahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022 di Kabupaten Bogor, Jumat (22/07/2022).
Acara ini disaksikan secara daring oleh Asisten Administrasi Umum Budi Susetyono mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, DinsosdaldukKBP3A, Kepala Bappelitbangda, Sekdin Dinkominfo, Kabag Humpro, dan Kabag Umum Setda di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purbalingga.
“Berharap tahun depan kategori kita naik, tidak diposisi Pratama terus seperti tahun kemarin,”harap Budi Susetyono.
Kabupaten Purbalingga meraih penghargaan KLA 2022 dengan peringkat Pratama bersama 8 kabupaten lain di Jawa Tengah. Diantaranya Kabupaten Pati, Banyumas, Kudus, Banjarnegara, Jepara, Purworejo, Kendal, dan Semarang. Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga mengatakan penghargaan ini diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan yang pada akhirnya bermuara pada penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang terdiri dari 5 peringkat yaitu : Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA,” kata Menteri PPPA.
Sebanyak 24 indikator yang dikejar dalam pencapaiannya terbagi dalam 6 klaster. Diantaranya klaster pertama, Kelembagaan (Perda KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media); kedua, Hak Sipil Kebebasan (Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, dan Partisipasi Anak); ketiga, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak);
Keempat, Kesehatan dasar dan Kesejahteraan (persalinan di faskes, prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok); kelima, Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya (PAUD-HI, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, pusat kreativitas anak); keenam, Perlindungan Khusus (korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma).(an/