PURBALINGGA INFO, Kabupaten Purbalingga kembali meraih prestasi di tingkat Nasional, kali ini Kementerian Perdagangan RI yang memberikan anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) bagi Kabupaten Purbalingga. Anugerah DTU diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, DR (HC) Zulkifli Hasan, SE,M.Si kepada Pemkab.Purbalingga yang diterima oleh Wakil Bupati Purbalingga, H. Sudono, ST MT, pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen, Rabu 31 Agustus 2022 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Anugerah sebagai DTU Pemkab Purbalingga dinilai memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan mendoromg sistem usaha yang sehat, jujur serta transparan melalui peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Selain Purbalingga, Anugerah DTU juga diberikan kepada sebanyak 16 pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menjelaskan bahwa dengan pemberian anugerah DTU berarti di tahun 2022 ini berarti sudah 2 penghargaan yang diperoleh Pemkanb Purbalingga di bidang kemetrologian karena sebelumnya UPTD Metrologi Legal Dinperindag juga berhasil menjadi Juara I pembuatan konten sosialisasi metrologi legal beberapa bulan lalu.
” Inovasi pelayanan metrologi legal memang akan terus kami lakukan, pembentukan pasar tertib ukur, layanan Si BOLANG sebagai layanan jemput bola tera ulang, kami juga berkomitmen untuk dapat mencanangkan Zona Integritaa (ZI) layanan metrologi legal serta e-reteibusi tera, tera ulang. Semua kita lakukan untuk menjamin tertib ukur dan terpenuhinya hak hak konsumen serta kepastian hukum atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya disemua lokasi usaha dan perdagangan,” katanya.
Johan menambahkan akan terus meningkatkan upaya pengawasan ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha perdagangan termasuk terhadap kualitaa barang yang diperdagangkan, khususnya barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga melalui UPTD Metrologi Legal dengan sumber daya yang dimiliki seperti penera ahli, penera, juru timbang serta dukungan peralatan yang ada terus melakukan kegiatan tera, tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“ Tahun 2021 telah berhasil dilakukan tera tera ulang terhadap sebanyak 5.135 UTTP, baik yang ada di pasar-pasar tradisional, toko, warung, SPBU, SPBE serta perusahaan- perusahaan lainnya. Tahun 2022 ditegetkan kenaikan cakupan layanan tera, tera ulang 3 kali lipat menjadi 19.700 UTTP sehingga sekaligus juga akam mampu meningkatkan konstribusi terjadap PAD dari retribusi layanan tera, tera ulang,” pungkasnya. (dy)