PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Plt Bupati Purbalingga H Sudono dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Plt Bupati Purbalingga H Sudono mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras dan konsistensi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan tera ulang secara terus-menerus. Pelayanan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang (UTT), dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Anugerah DTU merupakan apresiasi dari Kementerian Perdagangan RI atas kinerja pemda dalam memberikan layanan kemetrologian khususnya tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sehingga meningkatkan perlindungan konsumen untuk mendapatkan haknya dalam transaksi perdagangan dan industri ” jelas Plt Bupati Sudono.
Lebih lanjut, Plt Bupati menyampaikan, keberhasilan Purbalingga meraih dan mempertahankan penghargaan DTU hingga kali ketiga di tahun 2024 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas dan keamanan transaksi perdagangan di wilayahnya. Dengan adanya tera ulang yang rutin, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan alat ukur yang sah dan sesuai standar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin, yang turut mendampingi penerimaan penghargaan, menjelaskan Penghargaan DTU ini menjadi motivasi bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purbalingga untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan bahwa semua alat ukur di pasar, toko, dan tempat usaha lainnya sudah melalui proses tera ulang secara berkala. Sebab, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan alat ukur yang tepat sangat penting untuk menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Dinperindag, khususnya UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar, dalam menciptakan pasar tertib ukur serta mendorong ketaatan pengusaha untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan,” ujar Johan.
Dijelaskan, selain sukses mempertahankan predikat Daerah Tertib Ukur selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2022, Purbalingga kali ini juga berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) untuk Pasar Panican dan Pasar Kutawis.
Guna meningkatkan layanan, Dinperindag Purbalingga saat ini sedang mencanangkan Zona Integritas Layanan Kemetrologian dan memperkuat digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kemetrologian terus dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI.
“Saat ini, kami memiliki sembilan penera dan satu pengawas untuk menangani potensi lebih dari 40.000 alat UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang tersebar di pasar, SPBU, perusahaan, dan pusat perdagangan lainnya,” tambah Johan.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam sambutannya, menyatakan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi hak-hak konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(tha/prokompim)