PURBALINGGA, HUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerima dana hibah daerah dari Bank Dunia sebesar Rp 4,984 milyar. Hibah diberikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang tertuang dalam program WISMP (Water Resources and Irrigation Sector Management Program) – 2 periode 2012 – 2016. Penandatanganan hibah dilakukan langsung oleh Bupati Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si dan Ketua DPRD Tasdi, SH, MM dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Moch. Amron di Jakarta, Senin (27/2).
Ikut Mendamping Bupati dan Ketua DPRD dalam acara hibah sekaligus acara Launching Program WISMP-2, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga Ir Sigit Subroto, MT, Kepala Bappeda Ir Setiyadi, M.Si, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) C Sumarni DS, SE, dan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan & Perkebunan (Dintanhutbun) Ir Lily Purwati.
Kepala Bappeda Purbalingga Ir Setiyadi, M.Si mengatakan, Program WISMP merupakan program pemberdayaan masyarakat petani dari Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), Gabungan Petani Perkumpulan Pemakai Air (GP3A) dan Perkumpulan Petani pemakai Air (P3A) serta Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) di daerah seperti Bappeda, DPU Pengairan, Pertanian, Komisi irigasi, dan GP3A/P3A sendiri.
“Program ini bukan keproyekan, tetapi pengelolaan irigasi baik di Bangunan Primer maupun Saluran Sekunder dikelola secara bersama-sama baik dari operasionalnya maupun pemeliharaannya,” kata Setiyadi yang dikonfirmasi per telepon, Selasa (28/2).
Dijelaskan Setiyadi, WISMP menitik beratkan pada peningkatan peran serta masyarakat (petani) dalam pengelolaan irigasi antara lain melalui penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, peningkatan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan irigasi, serta pemberian bantuan pembangunan/rehabilitasi prasarana irigasi.
“Kegiatan WISMP merupakan kegiatan pengelolaan irigasi yang berbasis partisipatif yang sangat baik dalam upaya peningkatan prakarsa, partisipasi masyarakat, kemandirian kelompoh petani dalam pengelolaan prasarana irigasi, sehingga dapat meringankan beban Pemerintah Daerah dalam Operasional dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi,” jelas Setiyadi yang sekaligus sebagai Kabupaten Project Management Unit (KPMU) MISMP Purbalingga.
Sementara itu Kepala DPU Purbalingga, Sigit Subroto mengatakan, Purbalingga merupakan salah satu dari delapan kabupaten yang menerima program WISMP-2. Secara keseluruhan, program ini tersebar di 101 kabupaten pada 16 provinsi. Di Purbalingga nantinya akan digunakan untuk merehabilitasi enam Daerah Irigasi (DI) yang mengairi lebih dari 2.863 hektar. “Program WISMP-2 juga dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target nasional surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014,” kata Sigit.
Dijelaskan Sigit, sasaran program WISMP ini akan digunakan untuk merehab enam Daerah Irigasi yang meliputi DI Limpak Dau (Padamara, Kalimanah, Kemangkon) seluas 724 hektar, DI Larangan I (Purbalingga) seluas 330 hektar, Larangan II (Purbalingga dan Kemangkon) seluas 287 hektar, Rabak (Kalimanah – Kemangkon) seluas 420 hektar, Situ Tirto Marto (Kutasari, Bojongsari dan Purbalingga) seluas 871 hektar , dan DI Kalimanah seluas 231 hektar.
Ditambahkan Sigit, program WISMP-2 merupakan kelanjutan program dari WISMP APL (Ajustment Program Loan) I periode 2006 – 2010. Secara substansi kegiatan hampir tidak ada perbedaan, yang menjadi perbedaan adalah mekanisme penganggaran. Dalam WISMP APL I, mekanisme penyaluran dana Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, yang dilakukan dengan menggunakan mata anggaran masing-masing kementerian.
Sedangkan untuk mekanisme penyaluran dana WISMP-2, lanjut Sigit, dilaksanakan melalui mekanisme Penerusan Pemerintah sebagai hibah kepada Pemerintah Daerah seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.07/2008. “Hal ini berarti Pemerintah Daerah akan menerima Hibah dari Pemerintah dan dipergunakan untuk melaksanakan program WISMP-2, yang merujuk pelaksanaannya diatur dalam Project Management Manual (PMM) serta diikutsertakan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” tambah Sigit. (Humas/y)