PURBALINGGA, INFO- Walaupun jam kerja dikurangi selama Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tetap diberikan target kinerja. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti dalam surat edaran tertanggal 1 April 2022 dengan nomor: 840/ 6266/ 2022
Herni mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini ada aturan yang mengatur sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga yaitu tugas kedinasan di kantor atau (work from office) dan work from home. Di bulan suci Ramadhan ini, jam kerja ASN bekerja sesuai dengan satuan kerja yang menerapkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
“Masih dalam suasana pandemi Covid-19 dengan menerapkan WFH dan WFO yang disesuaikan dengan sistem kerja satuan kerja baik yang menerapkan sistem 5 hari maupun 6 hari kerja,” katanya.
Adapun jam kerja untuk satuan kerja yang menerapkan 5 hari kerja adalah hari Senin-Kamis Pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at yaitu 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIIB. Jam kerja bagi satuan kerja yang menerapkan sistem 6 hari kerja yaitu Senin-Kamis 07.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB, Jum’at 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB, sabtu 07.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga yaitu RSUD, unit layanan kesehatan pada dinkes, unit pelayanan pendapatan daerah diatur oleh pimpinan OPD masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam 1 minggu minimal 32,5 jam,” ujarnya.
Walaupun jam kerja dikurangi, Herni menegaskan kepada pimpinan OPD untuk tetap membuat target kinerja bagi ASN sehingga kualitas layanan dan kerja para ASN tetap prima. “Mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/ bekerja di kantor dan di rumah beserta target kinerja,” pungkasnya. (LL/ Kominfo).