PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM tanggal 29 April 2019 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/44/3 tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 Hijriyah ini. SE ini ditujukan untuk mengajak kepada pemilik/pengusaha rumah makan dan tempat hiburan untuk berperan aktif menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga melalui Sekretaris Satpol PP, Ato Susanto AP MSi menjelaskan peran aktif tersebut diantaranya : pemilik, pengelola warung/rumah makan agar menutup sementara 3 hari pertama siang hari Bulan Ramadhan. Selanjutnya dapat tetap buka pada siang hari dan penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar.
“Tidak terkesan vulgar disini maksudnya warung/rumah makan tidak dibuka sepenuhnya hingga orang yang makanpun terlihat, akan tetapi tetap tertutup atau separuh tertutup dan boleh memberi indikasi bahwa warung/rumah makan tersebut tetap melayani pembeli,” katanya.
Pengaturan operasional yang kedua yakni ditujukan bagi pemilik/pengelola Tempat Hiburan, agar menutup sementara kegiatannya pada H-2 (dua hari sebelum Bulan Ramadhan) sampai denganH+2 (dua hari setelah Bulan Ramadhan). Dengan kata lain aturan penutupan sementara ini berlaku mulai tanggal 4 Mei 2019 lalu.
“Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah agar semua komponen masyarakat khususnya umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan khusyuk,” katanya.
SE tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar meneruskan himbauan ini kepada segenap pelaku usaha sebagaimana tersebut di atas serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk memastikan penegakkan aturan ini, pihak Satpol PP menyatakan akan berpatroli rutin.“Sesekali kami juga akan melakukan razia,” tambahnya.(Gn/Humas)