Kebijakan Umum APBD 2018 Diarahkan Meningkatkan IPM Masyarakat Purbalingga
PURBALINGGA, INFO- Memasuki akhir tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah merancang nota kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Purbalingga tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018. Penyusunan nota ini dimaksudkan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara dokumen perencanaan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“RKPD tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017, tentang RKPD Kab. Purbalingga tahun 2018,” demikian disampaikan Bupati Purbalingga H. Tasdi , SH. MM. saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Purbalingga tentang KUA serta PPAS tahun 2018 yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tongat, SH, MM dan dihadiri juga Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, para wakil ketua DPRD dan anggota serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kab.Purbalingga, di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Senin siang (23/10).
Rancangan KUA tahun 2018, lanjut Bupati Tasdi, berisikan kebijakan bidang pendapatan, bidang belanja dan pembiayaan, disertai berbagai asumsi yang mendasari, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dan panduan dalam penyusunan rencana program dan kegiatan, serta penganggaran dalam PPAS maupun APBD tahun 2018.
Bupati Tasdi juga menyampaikan, berdasar evaluasi capaian kinerja dan permasalahan yang menyebabkan masih rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) masyarakat Purbalingga, dan dengan memperhatikan target kinerja yang ditetapkan pada RKPD tahun 2018, maka kebijakan umum APBD Kab. Purbalingga tahun anggaran 2018 lebih diarahkan pada pelaksanaan program dan kegiatan yang secara signifikan diperkirakan mampu untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, dan pada akhirnya akan meningkatkan IPM masyarakat Purbalingga.
“Permasalahan IPM tentu saja menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan seluruh masyarakat, untuk bergotong-royong berupaya mengatasinya,” kata Bupati Tasdi.
Bupati melanjutkan, Pemkab Purbalingga menyusun kebijakan umum APBD 2018 menjadi tiga kebijakan yaitu kebijakan pendapatan daerah yaitu dengan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pajak dan restribusi, kedua adalah kebijakan belanja daerah yang diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pemerataan pertumbuhan ekonomi dan juga penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Yang ketiga adalah kebijakan pembiayaan daerah dan diarahkan pada pemanfaatan SILPA tahun 2017 dan juga penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran BUMD.
Belanja Daerah Tahun 2018 Direncanakan 1,9 Triliun.
Selanjutnya Bupati menyampaikan, secara ringkas prioritas dan plafon anggaran sementara yang termuat dalam dokumen PPAS 2018 dimulai dari pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp. 1.947.206.931.000,- berdasarkan pada potensi PAD, realisasi PAD tahun sebelumnya dan perkembangan pendapatan transfer berupa dana perimbangan dan lain-lain penerimaan yang sah.
“Kami sampaikan bahwa potensi PAD tahun 2018 diproyeksikan Rp. 252.123.661.000, dana perimbangan diproyeksikan Rp. 1.241.751.152.000,- dan lain-lain penerimaan daerah yang sah Rp. 453.332.118.000,-, ,” jelas Bupati Tasdi.
Bupati Tasdi mengatakan, dengan memperhatikan proyeksi ketersediaan anggaran yang ada, maka belanja daerah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 1.978.906.680.000., yang terdiri atas belanja langsung Rp. 872.536.315.000.,- atau 44,1 % dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.106.370.365.000.,- atau 55,9 %.
“Defisit anggaran sebesar Rp. 31.699.749.000.,- akan ditutup dari SILPA tahun 2017 yang mencapai Rp. 45.900.000.000.,- sedangkan untuk kelebihannya sebesar Rp. 14.200.251.000.,- akan digunakan untuk penyertaan modal BUMD,” demikian kata Bupati Tasdi. (PI-5)