PURBALINGGA INFO – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Raperda ini telah melalui proses pembahasan antara Panitia Khusus dengan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), dalam sambutannya menyampaikan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam masyarakat. “Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat keagamaan, keilmuan, penelitian, pelatihan, dan pengembangan masyarakat,” ujar Bupati Tiwi pada Rapat Paripurna Selasa, (14/05/2024).

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan pesantren.

Dengan adanya peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan pesantren, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki pedoman dalam memberikan dukungan bagi pesantren. “Kami berkomitmen untuk memastikan pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Bupati.

Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Purbalingga H. Aman Waliyudin dengan 2 agenda selain tersebut diatas adalah mengenai Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga Tahun 2023.

“LKPJ tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus I DPRD, dan pada hari Senin (13/05/2024) telah ditetapkan sebagai keputusan DPRD No. 170-06 Tahun 2024,” ucap Aman.

Dalam keputusan tersebut, DPRD memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun 2023 telah berjalan dengan baik untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Purbalingga sebagaimana tertuang di dalam RPJMD tahun 2021-2026. (an/komin)