PURBALINGGA, INFO- Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga setujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga ini menyusul telah berlakunya UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan dan juga Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dicabutnya perda tentang Jamkesda juga dilatarbelakangi menurunnya kepesertaan masyarakat mengikuti Program Jamkesda dan telah dihapusnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesda.
Pencabutan perda tentang jamkesda tersebut, adalah salah satu dari 7 Raperda yang disampaikan Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. pada DPRD Kab. Purbalingga saat rapat paripurna DPRD tanggal 31 Desember 2017 bersama dengan Raperda tentang Bela Beli Purbalingga, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonanan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Penataan Arsip, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persetujuan pada 7 Raperda yang diusulkan tersebut disampaikan 7 fraksi DPRD Kab. Purbalingga saat rapat Paripurna, Selasa (06/02) di ruang rapat paripurna DPRD, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Kebangkitan Bangsa, fraksi PKS, fraksi Amanat Nasional, fraksi Persatuan Demokrat dan juga persetujuan dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketua DPRD H. Tongat, SH. MM. karena semua anggota fraksi berhalangan hadir. Walaupun seluruh fraksi telah menyetujui 7 Raperda yang diusulkan, beberapa fraksi mempertanyakan tindak lanjut dan konsekuensi berlakunya Raperda yang akan segera dibahas di tingkat Panitia khusus.
Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD tentang raperda Bela beli Purbalingga, melalui masing-masing juru bicaranya, seperti disampaikan fraksi PDIP, H. Utik Indrawati, mempertanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan Pemkab Purbalingga melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap UMKM dan meminta penjelasan UMKM apa saja yang berpotensi untuk dikembangkan, selain itu juga perlunya pendampingan serta fasilitasi pelaku usaha UMKM terutama bantuan permodalan. Selanjutnya juga perlu adanya produk unggulan tidak hanya kuliner namun juga berbentuk produk kerajinan dan juga pertanian. Selain itu H. Utik menyoroti kewajiban penggunaan produk Purbalingga oleh perangkat daerah, BUMD, BUMN dan sekolah, dunia usaha dan masyarakat
‘’Kami meminta kejelasan sanksi yang diberikan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,’’ kata H. Utik.
Terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonanan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa, fraksi Golkar melalui H. Tenny Yuliawati, SE. menyampaikan bahwa raperda tersebut perlu penyesuaian dengan regulasi yang ada terutama Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Mengenai biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDes dapat disetujui sepanjang pelaksanaannya transparan, dan akuntabillitasnya diterima masyarakat.
Selanjutnya pada Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, fraksi-fraksi menyetujui adanya perubahan dan mengingatkan mengenai besarnya restribusi yang dapat menimbulkan peluang gugatan pemilik menara, dan juga mempertanyakan antisipasi dampak negatif menara terhadap lingkungan seperti yang disampaikan fraksi Persatuan Demokrat melalui H. In’am Birahmatillah, diantaranya dampak kesehatan, dampak kenyamanan, keselamatan dan keindahan tata ruang wilayah dan juga sanksi apa yang akan diberikan apabila menara tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Mengenai Raperda tentang Penataan Arsip, fraksi-fraksi mengapresiasi langkah Pemkab Purbalingga karena data dari hasil pembangunan adalah sumber informasi penting untuk ditindaklanjuti secara berkesinambungan, dan raperda penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah.
Dan pada Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, fraksi-fraksi berharap adanya kemudahan perijinan dalam usaha perdagangan yang berdampak makin berkembangnya iklim investasi di Kabupaten Purbalingga, dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengetahui cara pembuatan ijin usaha.
Ketua DPRD Tongat menyampaikan, secara umum seluruh fraksi menyetujui 7 Raperda yang diusulkan Pemkab Purbalingga karena ditinjau dari yuridis formal, ketujuh raperda telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat panitia khusus yang juga akan membahas mengenai beberapa pandangan berbeda dari fraksi –fraksi pada beberapa Raperda,
‘’Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan acara mendengarkan jawaban Bupati Purbalingga atas pandangan fraksi-fraksi yang kami agendakan Rabu, 7 Februari 2017.’ kata H. Tongat. (PI-5).