PURBALINGGA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dengan agenda penyampaian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Rapat Paripurna perdana bagi Anggota Dewan terlantik periode 2024-2029 pasca pelantikan Agustus lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti yang membacakan sambutan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menjelaskan dalam sambutannya bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.122.798.786.000,00 atau lebih tinggi 1,71 persen dibandingkan APBD murni tahun 2024.
“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.384,84 miliar dan pendapatan transfer direncanakan sebesar rp. 1,73 triliun,” katanya.
Nilai PAD tersebut lebih tinggi 26,16 persen apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024. Kenaikan tersebut bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 91,49 persen, kenaikan retribusi daerah 6,61 persen, kenaikan bagian laba BUMD sebesar 2,88 persen, serta rencana pendapatan lain – lain PAD yang sah diperkirakan turun sebesar 7,04 persen.
“Kenaikan pendapatan pajak daerah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dimana pendapatan pajak provinsi berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semula diberikan kepada daerah kabupaten / kota berupa bagi hasil, mulai tahun 2025 beralih menjadi opsen pajak yang menjadi bagian dari PAD kabupaten/kota,” lanjutnya.
Selain itu Rapat tersebut juga mengesahkan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda yang dapat menjadi landasan hukum bagi pelaku industri ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat luas.
“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum tentang pengembangan ekonomi kreatif ini juga akan semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di kabupaten purbalingga,” tambahnya.
Secara umum, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif daerah, kelembagaan, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, dan pembiayaan. (an/komin)