PURBALINGGA – Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020 telah ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD, Kamis malam (31/10) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Melalui kesepakatan tersebut maka dilanjutkan penyerahan Rancangan APBD 2020 kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama dengan Pemda.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan penyusunan RAPBD 2020 berlandaskan pada capaian kinerja tahun sebelumnya, memperhatikan perkembangan dinamika lingkungan strategis, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rencana pendapatandaerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp2.042.636.563.000. Pendapatan tersebut bersumber dari bagian dana perimbangan sebesar Rp 1.274.999.202.000, Bagian lain-lain penerimaan yang sah Rp  483.699.878.000, dan bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp283.937.483.000.

“Secara total, pendapatan tersebut lebih rendah sebesar Rp 14.598.184.000, apabila dibandingkan dengan pendapatan APBD 2019murni yang sebesar Rp 2.057.234.747.000,” katanya.

Lebih rinci Ia mengatakan penurunan tersebut disumbang oleh penurunan bagian dana perimbangan dan bagian lain-lain penerimaan daerah yang sah. Diantaranya turunnyabagian dana perimbangan Rp 30.696.017.000,sebagai akibat adanya penurunan pos DAKdan pos bagi hasil pajak / bukan pajak;Turunnya bagian lain-lain penerimaan daerah yang sah sebesar Rp 999.390.000, sebagai akibat dari turunnya pos pendapatan hibah dana bos dan dana insentif daerah.

Belanja daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2020 direncanakan  sebesar Rp2,095.336.563.000. Rencana belanja tersebutlebih rendah sebesar Rp 5.945.327.000, apabila dibandingkan dengan belanja padaAPBD 2019 murni yang sebesar Rp2.101.281.890.000.

“Penurunan kemampuan belanja langsung yang cukup signifikan pada APBD 2020 tersebut, lebih menuntut kita agar pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD harus benar-benar memiliki daya ungkit yang besar terhadap pencapaian target tujuan dan sasaran pembangunan,” katanya.

Sementara itu dari sektor pembiayaan,penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 61.000.000.000,yang seluruhnya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran 2019. Sedangkanpengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar rp. 8.300.000.000,- yang akan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada BUMD.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, H R Bambang Irawan SH, melalui juru bicara H Tongat SH MM menyampaikan beberapa saran kepada Pemkab Purbalingga atas hasil pembahasan KUA PPAS 2020. Saran tersebut diantaranya : Pemda hendaknya lebih aktif lagi dalam menggali potensi sumber-sumber potensi yang ada, melalui optimalisasi dana perimbangan baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Kedua, dalam menyusun APBD Pemda hendaknya lebih cermat dalam memasang pos-pos belanja daerah di setiap OPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih anggaran untuk program kegiatan yang sifatnya sama,” katanya.(Gn/Humas)