PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, untuk segera dibahas, Senin (5/10) di Ruang Rapat DPRD. Salah satu Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Meskipun Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini tidak termasuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, akan tetapi Raperda ini mendesak untuk segera dibahas.
“Disusunnya raperda ini dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya melindungi dari ancaman wabah Covid-19. Oleh karenanya diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung meningkat,” kata Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana SH MSi.
Ia menyebutkan, pengajuan raperda di luar Propemperda maupun Prolegda ini tidak melanggar ketentuan. Mengingat dalam UU No 12/2011 Jo Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 80 tahun 2015 bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar prolegda dengan pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Disamping mengajukan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemkab Purbalingga juga mengajukan 2 Raperda lain. Yakni Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga.
“Kedua Raperda tersebut disusun karena perlunya penyesuaian terhadap diberlakukannya peraturan baru yang berada diatasnya. Peraturan baru tersebut, diantaranya PP nomor 12 tahun 2019, PP nomor 58 tahun 2010, dan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,” katanya.
Selain penyerahan 3 Raperda, Rapat paripurna DPRD saat itu juga dilaksanakan Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Pjs Bupati Sarwa menyebut proses dan substansi dalam KUA-PPAS 2021 kali ini sangat dipengaruhi oleh berbagai hal. Yang pertama, belum membaiknya pandemi covid 19 dan belum ditemukannya vaksin covid-19 sehingga diperlukan kesiapan dana yang cukup sebagai dana cadangan dalam menghadapi bencana sosial ini dan pendekatan penganggaran kegiatan dengan pendekatan protokol kesehatan.
“Kedua,turunnya besaran alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan utamanya pendapatan yang bersifat earmark yang mengakibatkan menurunnya kemampuan keuangan riil yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2021,” lanjutnya.(Gn/Humas)