PURBALINGGA – Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Purbalingga disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, Selasa (18/8) di Ruang Rapat DPRD. Persetujuan ini dilakukan usai dilakukan pembahasan bersama baik dalam rapat komisi maupun rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda.
Meski demikian, untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu. “kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemda dan DPRD Kabupaten Purbalingga Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD 2020.
Struktur Perubahan APBD 2020 ini juga telah mengalami perubahan kembali dibandingkan saat penyampaian nota keuangan Perubahan APBD 2020 lalu. Adapun Pendapatan Daerah disepakati Rp.1.889.271.367.000 atau turun 7,51% dibandingkan APBD 2020 murni. Demikian Belanja Daerah juga mengalami penurunan 4,05% dibandingkan APBD 2020 murni yakni menjadi Rp.2.010.965.128.000.
“Sedangkan deficit sebesar Rp.121.693.761.000 ditutup dengan Pembiayaan Netto,” katanya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Purbalingga, Aris Widiarso menyampaikan beberapa saran kepada Pemda Kabupaten Purbalingga. Ia mengatakan, pandemi Covid-19, sektor – sektor yang selama ini menjadi penyumbang potensial PAD harus berhenti beroperasi selama beberapa bulan seperti misalnya Owabong, Golaga dan yang lainnya.
“Diperlukan strategi dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD untuk bersama – sama membuat regulasi yang dapat mengatur untuk meningkatkan PAD. Kemudian dukungan rasionalisasi bagi pelaku UMKM untuk tetap beroperasi agar terciptanya tingkat daya beli dan bertumbuhnya ekonomi di masyarakat,” katanya.
Di masa persiapan memasuki tatanan normal baru, Pemerintah Daerah dalam mempromosikan dan membuka kembali industry pariwisata di Kabupaten Purbalingga untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun terdapat rasionalisasi anggaran di APBD, Pemerintah daerah diminta untuk dapat mendorong OPD untuk tetap memanfaatkan anggaran yang ada secara maksimal sesuai kebutuhan dan skala prioritas dengan tetap menjaga kualitas pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Walaupun di masa pandemic Covid-19, Pemerintah Daerah tidak boleh lengah dari wabah mematikan lainnya seperti Demam Berdarah Dengue (DBD). Untuk itu Pemerintah Daerah hendaknya dapat menambah anggaran untuk mencegah penyebaran berbagai penyakit menular di masyarakat,” katanya.
Pemerintah Daerah juga diminta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pencegahan dan penanganan bencana kekeringan dan bencana alam lainnya. Selain itu, dalam melakukan perencanaan pembangunan hendaknya dapat terkonsep dengan baik sehingga tujuan awal dari pembangunan tersebut dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Gn/Humas)