PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Purbalingga menyepakati bersama Raperda tentang Rancangan APBD 2019, di Ruang rapat DPRD Purbalingga, Kamis (29/11). Raperda tentang APBD 2019 ini sebelumnya telah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-komisi DPRD.
Ketua Banggar DPRD Purbalingga H tongat SH MM melalui juru bicaranya Ahmad Sabani SE melaporkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut antara pemerintah daerah dengan DPRD, disepakati RAPBD 2019 sebesar Rp 2,104 Triliun.
“Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 2,057 Triliun dan Belanja Baerah sebesar Rp 2,096 Triliun. Sehingga terdapat defisit Rp 39,214 miliar,” katanya.
Meski demikian, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp 47,3 miliar, sengkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 8,86 miliar. Maka pembiayaan Netto sebesar Rp 39,214 miliar (menutup defisit).
Banggar juga menyampaikan berbagai saran kepada Pemkab Purbalingga terkait RAPBD 2019. Diantaranya Pemkab hendaknya lebih aktif lagi dalam menggali potensi sumber pendapatan yang ada Purbalingga, misalnya retribusi IMB, sektor pariwisata dan optimalisasi peneriman dana perimbangan dari pusat.
“Pemda hendaknya menyesuaikan indeks satuan harga sesuai pasar yang berlaku, Pemda menginventarisir permasalahan dan kendala yang terjadi selama 2018 seperti kekeringan, honor guru wiyata bhakti, gagal lelang dan lainnya. Sehingga ketika hal itu terulang di tahun yang akan datang bisa segera dicarikan solusinya,” katanya.
Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan, Ia berharap implementasi RAPBD 2019 dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas guna pencapaian tagret kinerja program dan kegiatan yang direncankanan. Sehingga anggaran akan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Namun demikian kita harus sadari kemampuan dan ketersediaan anggaran masih sangat terbatas. Belum mencukupi banyak dan luasnya urusan pemerintahan, mohon dipahami jika masih ada kegiatan yang belum bisa dibiayai sesuai anggaran yang dibutuhkan semoga tahun anggaran berikurtnya akan lebih diperhatikan,” katanya.
Sementara itu, saran dari Banggar akan dipahami oleh Pemkab Purbalingga sebagai bahan perhatian untuk penyelenggaran pemerintahan yang lebih baik. Dengan persetujuan bersama Raperda RAPBD 2019 ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke Pemprov Jateng. Tentunya untuk mendapatkan evaluasi dari gubernur, setelah itu akan ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.(Gn/Humas)