PURBALINGGA INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna terkait penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170-04 Tahun 2023 tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga Tahun 2022, Hari Jumat (12/5), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, serta segenap pejabat di lingkup Pemkab Purbalingga dan para Anggota Dewan. Sebelum penyerahan keputusan, Ketua DPRD Purbalingga, H. R. Bambang Irawan membacakan berita acara serta keputusan.
Ketua DPRD Purbalingga, H. R. Bambang Irawan dalam rapat mengatakan bahwa dengan disampaikannya LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga maka perlu disusun rekomendasi DPRD Kabupaten Purbalingga terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, maka rekomendasi DPRD Kabupaten Purbalingga terhadap LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2022, perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga.
“DPRD memandang bahwa di tahun 2022, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan telah berjalan dengan baik untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Purbalingga sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026,” ujar Ketua DPRD Purbalingga.
Namun demikian, lanjutnya, DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan kebijakan strategis lainnya, antara lain mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengakselerasi pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diantaranya melalui perumusan program dan kegiatan Perangkat Daerah yang berorientasi untuk penanggulangan kemiskinan dan mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya di bidang pendidikan, pemerintah daerah perlu menjamin kualitasnya agar tetap memiliki daya saing dengan sekolah swasta. Apabila kualitas penyelenggara pendidikannya baik maka besar harapannya dapat menghasilkan siswa-siswi yang berkompeten.
Kemudian di bidang kesehatan, khususnya pada peningkatan kualitas kesehatan ibu hamil dan bayi baru lahir hingga usia lima tahun (usia emas) menjadi target perbaikan utama. Penyuluhan, sosialisasi, dukungan nutrisi maupun vaksinasi dapat menjadi upaya yang dapat diberikan, di samping layanan dan kualitas serta kesiapan sarana prasarana dan tenaga medis yang ditingkatkan.
“Keputusan ini disampaikan kepada Bupati Purbalingga untuk dipedomani guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan oleh Bupati dalam pelaksanaan tugasnya dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Purbalingga.
Disamping itu, Bupati Tiwi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas segala masukan dan partisipasi DPRD yang telah membahas LKPJ Bupati secara seksama.
“Terima kasih atas segala masukan dan partisipasi DPRD yang telah membahas LKPJ Bupati secara seksama hingga keputusan ini ditetapkan demi peningkatan pelayanan untuk masyarakat, ” pungkas Bupati. (GIN/Kominfo)