PURBALINGGA – Anak berinisial RF (7) pelajar asal Desa Kalimanah Kulon RT 02/5, Kecamatan Kalimanah mendapatkan pendampingan psikis oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsosdalduk KB-PPPA) Kabupaten Purbalingga. Sebelumnya RF pada Sabtu (13/3) diketahui mendapatkan kekerasan dengan diikat hingga tidak bisa pergi selama 3 hari oleh ayahnya sendiri yang berinisial AA (29).
RF mendapatkan hukuman tersebut diduga karena ulah kenakalannya. Usai pengungkapan kejadian, RF langsung diamankan sementara dengan tinggal di rumah neneknya di Desa Patemon RT 3/1, Kecamatan Bojongsari. Sementara AA diadukan ke Polisi.
“Langkah awal kita pemulihan psikis, kelihatannya si tidak ada trauma tapi yang namanya anak pasti tetap ada trauma. langkah awal secepatnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma,” kata Liana Widyawati Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Harapan Dinsosdalduk-KBPPPA Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM juga turut menemui dan menghibur RF yang sedang bersama ibu dan neneknya di Desa Patemon. Bupati Tiwi turut berpesan kepada ibunya bahwa memberikan pelajaran atas kenakalan anak sebaiknya dengan cara yang humanis, manusiawi dan masih bisa diterima.
“Apapun kekerasan terhadap anak tidak diperkenankan. Oleh karenanya kami menghimbau kepada seluruh orang tua yang ada di Purbalingga untuk bisa memberikan pembinaan yang selayaknya kepada anak-anak kita, pembinaan yang bisa diterima,” katanya.
Bupati mendapati RF masih dalam keadaan biasa-biasa saja dan tidak menunjukan ekspresi murung atau trauma. Bupati lebih lanjut mengingatkan, kekerasan terhadap anak akan berdampak pada psikis anak yang bersangkutan yang mungkin ketika dewasa akan membentuk karakter anak tersebut menjadi keras dan sebagainya.
“Harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua di Purbalingga. Ke depan saya harap kekerasan anak tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(Gn/Humas)