Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam tahun anggaran 2019 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk merehab rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 138 rumah. Masing-masing rumah mendapatkan bantuan senilai Rp. 17.500.000,- yang langsung di transfer ke rekaning masing-masing penerima.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dengan memberikan buku rekening tabungan kepada 35 orang penerima RTLH di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kembaran Kulon, Kandanggampang dan Purbalingga Kidul, pada Jumat (6/9).

Saat penyerahan buku rekening bantuan RTLH DAK di Kelurahan Kembaran Kulon Bupati Tiwi mengatakan, salah satu permasalahan mendasar yang ada di Kabupaten Purbalingga adalah permasalahan kemiskinan. Salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan adalah melakukan rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

“Karena semua berawal dari rumah, orang mau sehat dimulai dari rumah yang sehat, orang mau pinter ujung-ujungnya juga dimulai dari rumah yang mampu memberikan suasana nyaman untuk belajar anak,” tutur Bupati Tiwi.

Ditambahkan Bupati Tiwi, RTLH yang didanai DAK difokuskan untuk wilayah perkotaan guna menunjang program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Pasalnya tidak hanya di desa yang ada rumah rusak, reot, namun ternyata di wilayah perkotaan juga terdapat rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, RTLH yang didanai DAK dipusatkan di perkotaan lebih dahulu sebagai “pilot project”.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga Imam Hadi mengatakan, berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2015, di Kabupaten Purbalingga terdapat 69.601 rumah tidak layak huni. Namun dari jumlah ini, dipersempit atau diprioritaskan lagi yang mengalami kerusakan pada tiga komponen, yakni kerusakan pada atap, lantai dan dinding (aladin) menjadi 11.615 untuk prioritas 1 dan kerusakan dua komponen sebanyak 19.546 rumah masuk prioritas 2. Sedangkan prioritas 3, rumah yang mengalami kerusakan pada satu komponen saja, tercatat38.440 rumah.

Tahun 2016, pemkab Purbalingga menganggarkan untuk merehab rumah yang tidak layak huni melalui program RTLH senilai Rp. 21,5 miliar dengan jumlah rumah yang berhasil direhab sebanyak 2.150 rumah. Tahun anggaran 2017 kembali dialokasikan dana senilai Rp. 30 miliar untuk merehab rumah sebanyak 3000 unit dan tahun 2018 dialokasikan dana sebesar Rp. 18 miliar untuk merehab 1.500 rumah. (u/humpro)