PURBALINGGA, INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis (2/5) malam mengumumkan jumlah perolehan suara partai politik (parpol) dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga peserta Pemilu 2024. Pengumuman dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Ruang Andrawina Hotel Owabong Bojongsari.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, Bawaslu, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU, Zamaahsari mengatakan rapat pleno juga dihadiri semua anggota KPU Kabupaten Purbalingga dari minimal 3 anggota KPU yang hadir agar rapat pleno bisa diadakan.
“Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu, Parpol peserta Pemilu 2024, serta rapat pleno sah minimal dihadir 3 anggota KPU dan alhamdulillah semua anggota KPU telah hadir malam hari ini,” ujarnya.
Zamzam (sapaan Zamaahsari-red) melanjutkan, penetapan kursi dan calon anggota DPRD maksimal diumumkan 3 hari setelah KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/4) lalu, sehingga hari Kamis (2/5) merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Hal ini berdasarkan PKPU 6 Pasal 22 (tahun 2024) penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca KPU menerima surat dari mahkamah konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa,” pungkasnya.
Adapun urutan Parpol dengan perolehan suara terbanyak adalah PDIP (159.522), PKB (107.002), Partai Golkar (72.802). dilanjutkan Partai Gerindra (72.451), Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara dibawah 30 ribu. (fph/kominfo)